Polemik Pengelolaan Situs Bersejarah oleh Pemda Gowa, dan Pelanggaran UU Cagar Budaya !!!!
- Zainal Munirang
- 7 Agu 2024
- 2 menit membaca

Gowa 07 Agustus 2024~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin,SH.Karaeng Tinggi menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada tahun 2016, yaitu perusakan situs bersejarah, termasuk berangkas benda pusaka Kerajaan Gowa di Balla Lompoa, serta perubahan fungsi Lapangan Bungaya berdiri kokoh Istana Tamalate yang menandingi Rumah istana kejaksaan. Tindakan ini diduga terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadikan Bupati Gowa sebagai Raja Gowa
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan situs-situs bersejarah yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 ayat (1) UU Cagar Budaya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, merombak, memindahkan, atau memusnahkan cagar budaya tanpa izin pemerintah. Pasal 66 ayat (2) juga mengatur bahwa pemindahan atau perombakan cagar budaya hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pelestarian dengan mendapatkan izin dari pemerintah.
Selain itu, Pasal 104 UU Cagar Budaya menegaskan sanksi pidana bagi pelanggar, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian, tindakan yang diduga dilakukan oleh Pemda Kabupaten Gowa ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang merugikan warisan budaya dan sejarah bangsa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mengkritik Peraturan Daerah yang mendasari tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda yang mengangkat Bupati Gowa sebagai Raja Gowa bukan hanya bertentangan dengan semangat demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa penetapan seseorang sebagai raja haruslah melalui mekanisme adat yang diakui oleh masyarakat adat setempat, bukan melalui keputusan politik.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memastikan bahwa situs-situs bersejarah di Kabupaten Gowa dilindungi dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang.
"Warisan budaya adalah identitas bangsa. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan politik merusak cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi. Pemerintah harus bertindak tegas dalam kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tutupnya.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Gowa tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menjaga warisan budaya dan sejarah bangsa, dikonfirmasi pihak petinggi kerajaan oleh awak media terkait hal ini, dijawab hal ini mencederai kehormatan leluhur dan sangat melukai perasaan masyarakat ada Kabupaten Gowa tutupnya.
Red/ MGI

















































