top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Penyidik Polres Takalar Belum Periksa Terlapor yang dilaporkan 6 bulan lalu Ada Apa Penyidik ?.

MEDIAGEMPAINDONEASIA.COM, TAKALAR -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi angkat bicara terkait Laporan Polisi Nomor Lp / 164 / V / 2023 / SPKT / Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan yang dilaporkan oleh korban yang berinisial Aipda AM ( anggota Polsek Sektor Bontonompo Selatan ,Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan


Dijelaskan oleh Kareng Tinggi kepada awak media saat ditemui di kantornya bahwa , Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga terjadi peristiwa pidana berdasarkan (Pasal 1 butir 24 KUHAP).


Peraturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sebagai berikut:


Ditambahkan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa ,terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni.

Pasal KUHAP 11 :


(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.


(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat Reserse yang berwenang


(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Polisi dibuat.


Lebih lanjut lagi ,Pasal 18: Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.



Diterangkan lagi oleh Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa , Proses berikutnya, setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:


(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan pertama.


(2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.


Proses setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan. Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan. Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”

Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:

Pasal KUHAP 31:


(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:


120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit

90 hari untuk penyidikan perkara sulit

60 hari untuk penyidikan perkara sedang

30 hari untuk penyidikan perkara mudah, hal ini yang dilanggar penyidik yang Polres Takalar yang menangani laporan tersebut.


Pasal KUHP 32:


(1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.


Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik / penyidik yang bersangkutan.


Lanjut Amiruddin bahwa, laporan pemalsuan yang diduga melanggar pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh korban ( anggota polisi Polsek Sektor Bontonompo Selatan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan ) yang berinisial Aipda AM terlapornya berisi Hj. H sudah berjalan 6 ( enam ) penyidik yang menangani kasus ini belum juga memberikan SP2H kepada pelapor , sehingga korban ( Pelapor) datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia meminta agar kasusnya yang di Poles Takalar dari sejak 6 ( enam ) bulan yang lalu dapat dipantau .


Penyidik sempat dikomfirmasi oleh Kareng Tinggi lewat WhatsApp dan berjanji Minggu depan terlapor akan memeriksa terlapor yang berinisial Hj.H. yang sebenarnya penyidik diduga sudah cenderung mengarah ke kode etik dan tidak menggalakkan program Kapolri yakni ( Presisi ) tutupnya.


tutupnya.



Mgi / Ridwan.



bottom of page