top of page

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Biringbulu Diduga Jual di Atas Harga HET, DPP LSM Gempa Indonesia Desak Dinas Pertanian dan APH Turun Tangan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 Nov 2025
  • 2 menit membaca

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Biringbulu Diduga Jual di Atas Harga HET, DPP LSM Gempa Indonesia Desak Dinas Pertanian dan APH Turun Tangan



Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras praktik oknum pengecer pupuk bersubsidi di Desa Baturappe dan Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan penyaluran pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.



Dari hasil pantauan dan laporan masyarakat, diketahui bahwa pengecer pupuk bersubsidi di dua desa tersebut menjual pupuk jenis Urea dan NPK di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk Urea sebesar Rp90.000 per sak dan pupuk NPK Rp92.000 per sak, namun di lapangan dijual dengan harga mencapai Rp110.000 per sak.



Lebih memprihatinkan lagi, modus yang digunakan pengecer terbilang tidak etis dan merugikan petani. Pengecer diduga hanya menggunakan nama kelompok tani untuk menebus pupuk di distributor dengan uang yang sebelumnya disetor oleh kelompok tani itu sendiri. Artinya, pengecer tidak mengeluarkan modal pribadi, namun tetap mengambil keuntungan sebesar Rp20.000 per sak dari hasil penjualan di atas HET.



“Kalau sistemnya seperti ini, untuk apa jadi pengecer pupuk bersubsidi kalau hanya menunggu kelompok tani menyetor uang penebusan? Ini bentuk penyimpangan yang sudah merugikan petani kecil,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia juga menemukan dugaan bahwa pengecer pupuk Desa Baturappe mencakup dua wilayah desa, serta memanfaatkan data E-RDKK milik petani yang sudah tidak aktif lagi bertani karena merantau keluar provinsi. Hal ini jelas melanggar ketentuan pendataan penerima pupuk bersubsidi yang harus berdasarkan petani aktif dan sesuai verifikasi lapangan.



Lebih ironisnya, banyak kelompok tani di wilayah tersebut telah menyetor uang lebih dulu kepada pengecer untuk penebusan pupuk di distributor, namun mereka disuruh menunggu tanpa kepastian, padahal dana sudah diterima oleh pengecer.



Atas berbagai temuan tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengecer pupuk bersubsidi di Desa Baturappe dan Desa Berutallasa.



“Negara sudah memberikan subsidi besar agar petani terbantu, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum pengecer. Kami mendesak agar aparat segera bertindak tegas, jangan biarkan petani terus dirugikan,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tuturnya.



(MGI/Ridwan)


 
 
bottom of page