top of page

Pemda Gowa Diminta Tertibkan dan Sertifikasi Aset Daerah: Waketum DPP GEMPA Beri Solusi untuk Penguatan PAD

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 10 Nov
  • 2 menit membaca
ree

Pemda Gowa Diminta Tertibkan dan Sertifikasi Aset Daerah: Waketum DPP GEMPA Beri Solusi untuk Penguatan PAD



Gowa — Pemerintah Kabupaten Gowa didorong untuk segera melakukan penertiban dan percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset daerah yang dimiliki. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga kejelasan status kepemilikan, mencegah potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset.



Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia Ari Paletteri, menegaskan bahwa banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Gowa yang hingga kini belum tertib administrasi, bahkan sebagian di antaranya belum memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Daerah. Kondisi ini rawan menimbulkan sengketa dan kehilangan aset akibat lemahnya pengawasan dan administrasi.



“Penertiban dan sertifikasi aset daerah adalah langkah mendasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Aset yang tidak tercatat dan tidak bersertifikat berpotensi berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan daerah,” ujar Ari Paletteri di Gowa, Sabtu (9/11/2025).



Menurutnya, aset-aset strategis seperti tanah fasilitas umum, gedung pemerintahan, pasar daerah, terminal, lapangan olahraga, dan lahan parkir resmi bisa menjadi sumber PAD apabila dikelola secara profesional dan memiliki legalitas yang kuat.



Contohnya, Pasar Minasa Maupa, Terminal Sungguminasa, Sekolah dan area wisata Malino merupakan aset yang memiliki potensi ekonomi besar jika dikelola dengan sistem kemitraan atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ketentuan hukum.



Ari menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), disebutkan bahwa “Barang milik negara/daerah harus dikelola dan dimanfaatkan secara tertib, efisien, ekonomis, dan transparan, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.”



Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi, pencatatan, penilaian, dan sertifikasi aset agar terjamin keabsahan hukumnya.



“Kami dari GEMPA mengusulkan agar Pemkab Gowa membentuk Tim Inventarisasi dan Sertifikasi Aset Daerah yang melibatkan BPKAD, BPN, dan Inspektorat. Tim ini harus bekerja secara transparan dan terintegrasi dengan sistem informasi aset daerah,” jelasnya.



Lebih lanjut, Ari menilai bahwa banyak aset yang selama ini terbengkalai justru dapat diubah menjadi unit usaha produktif daerah jika dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga secara sah.



Misalnya, pemanfaatan lahan parkir, pengelolaan gedung serbaguna, area wisata, serta tanah eks-bangunan lama dapat dikonversi menjadi pemasukan PAD tanpa harus kehilangan hak kepemilikan pemerintah daerah.



Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat.



“Bupati Gowa memiliki momentum besar untuk menata ulang seluruh aset daerah agar lebih bernilai ekonomi. Dengan pengelolaan yang tertib dan bersertifikat, Gowa bisa menambah PAD tanpa membebani masyarakat,” tutup Ari.



Dengan adanya perhatian serius terhadap penertiban dan sertifikasi aset ini, diharapkan Pemkab Gowa dapat memperkuat posisi hukumnya, mencegah kehilangan aset, serta membuka ruang bagi peningkatan PAD yang berkelanjutan — demi mewujudkan Gowa yang maju, transparan, dan mandiri secara fiskal.


(Mgi/Ridwan)


 
 
bottom of page