top of page

Terjadi Tindak Pidana Kejahatan Melawan Hukum, Diduga Dilakukan H.Bidin Dan Daeng Ngai Terhadap Hj. Ramlah binti H.Talib.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

Terjadi Tindak Pidana Kejahatan Melawan Hukum, Diduga Dilakukan H.Bidin Dan Daeng Ngai Terhadap Hj. Ramlah binti H.Talib.



Makassar — Kantor DPP LSM Gempa Indonesia menerima kedatangan Hj. Ramlah binti H. Talib, ahli waris dari almarhumah Hj. Limu binti Mado, yang datang menyampaikan persoalan serius terkait dugaan penguasaan harta warisan dan harta milik pribadi tanpa izin oleh beberapa pihak keluarga.


Dalam laporannya, Hj. Ramlah menerangkan bahwa Sdra. H. Abidin bin Upa, Sdra. Mamang, Sdra. Dg. Bana, serta H. Talib bersama istri ketiganya (Eta Daeng Ngai) diduga telah menguasai, menjual, dan memanfaatkan sejumlah harta warisan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dirinya sebagai ahli waris sah.


Objek Harta yang Diduga Dikuasai Tanpa Izin


1. Tiga Petak Sawah di Boko Pa’rasangeng, Dusun Mampua, Desa Datara, Kecamatan Tompobulu


Dikuasai oleh H. Abidin bin Upa sejak tahun 2020:


a. Dua Petak Sawah – Batas Lokasi:


Utara: Sawah H. Rajiwa

Timur: Sawah Kadir

Selatan: Sawah Udin

Barat: Jalanan


b. Satu Petak Sawah – Batas Lokasi:


Utara: Sawah H. Jumanai

Timur: Sawah Samsuddin

Selatan: Sawah H. Aras

Barat: Sawah H. Haris



c. Satu Unit Hand Traktor


Menurut Hj. Ramlah, diambil dan dikuasai sepihak oleh H. Abidin tanpa izin pemilik.


2. Dua Petak Kebun di Tonroa, Dusun Tonroa, Desa Datara


a. Petak Kebun Pertama Batas Lokasi:


Utara: Kebun Hj. Caya

Timur: Kebun Runi

Selatan: Kebun Dg. Bali

Barat: Kebun Hakim


b. Petak Kebun Kedua – Batas Lokasi:


Utara: Sawah Dg. Pangngu

Timur: Kebun Ma’di

Selatan: Kebun H. Saleh

Barat: -


Dugaan Penjualan Tanah Kebun Balang Rappo oleh H. Talib dan Istri Ketiganya


Hj. Ramlah menjelaskan bahwa tanah kebun milik almarhumah Hj. Limu di Balang Rappa, yang merupakan harta bawaan almarhumah, telah dijual oleh H. Talib bersama istri ketiganya pada tahun 2025 untuk biaya perjalanan umrah, dan pembelinya adalah Sdra. Mamang.

Penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris.


Dugaan Penguasaan Tanah Sawah Milik Pribadi Hj. Ramlah


Hj. Ramlah menyebut bahwa tanah sawah yang dibeli dengan usaha pribadinya, saat ini juga dikuasai oleh H. Talib dan istri ketiganya ( Dg. Ngai).


Rumah Batu Milik Hj. Ramlah di Mampua Turut Dikuasai


Rumah batu yang dibangun dari hasil usaha Hj. Ramlah di Dusun Mampua, menurut laporan, sudah dikuasai oleh H. Talib dan istri ketiganya, tanpa hak dan tanpa persetujuan.


Latar Belakang Keluarga & Dugaan Penghasutan


Hj. Ramlah menerangkan bahwa H. Talib, ayah kandungnya, beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Kota Makassar.

Karena kondisi kejiwaannya, Hj. Ramlah menduga bahwa H. Abidin bin Upa serta istri ketiga H. Talib telah menghasut dan mempengaruhi ayahnya untuk:


membenci anak kandungnya sendiri,


menguasai seluruh harta peninggalan almarhumah Hj. Limu,


mengancam akan membunuh Hj. Ramlah, sebagaimana disebut dalam laporannya.


Diketahui bahwa H. Abidin bin Upa memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan Hj. Limu (ibunya H. Abidin adalah saudara kandung almarhumah Hj. Limu).


Aspek Hukum yang Muncul dari Kasus Ini


Berdasarkan uraian Hj. Ramlah, dugaan pelanggaran dapat masuk dalam beberapa kategori hukum:


1. Penguasaan dan Penjualan Harta Waris Tanpa Izin


Berpotensi melanggar:


Pasal 385 KUHP (menggelapkan hak atas benda tidak bergerak),


Pasal 372 KUHP (penggelapan),


Pasal 55 KUHP (turut serta).


2. Pemanfaatan Orang dengan Gangguan Kejiwaan untuk Transaksi Hukum


Secara hukum perdata:


KUHPerdata Pasal 1330 & 1446

→ Orang yang berada dalam gangguan kejiwaan tidak sah melakukan perjanjian, pengalihan, atau penjualan harta.


Segala transaksi yang dilakukan oleh orang dengan kondisi demikian dapat dibatalkan secara hukum.


3. Ancaman Kekerasan


Jika benar Hj. Ramlah menerima ancaman pembunuhan:


Pasal 338 Jo 53 (percobaan pembunuhan)


Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman)


Sikap Awal DPP LSM Gempa Indonesia


DPP LSM Gempa Indonesia akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan langkah-langkah:


1. Verifikasi data & dokumen kepemilikan dari pelapor.


2. Investigasi lapangan untuk memastikan objek tanah dan saksi di lokasi.


3. Pendampingan hukum kepada Hj. Ramlah bila diperlukan.


4. Mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga menguasai harta tanpa hak tutupnya.


( MGI/ Ridwan. )

 
 
bottom of page