Menteri Pertanian RI Di Desak Mengganti Seluruh Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi Nakal di Sul - Sel Khususnya di Kabupaten Gowa.
- Ridwan Umar
- 15 Nov
- 3 menit membaca

Menteri Pertanian RI DiHarapkan Mengganti Seluruh Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi Nakal di Sul-Sel Khususnya di Kabupaten Gowa.
Sul-Sel – DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan ketat dan evaluasi total terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, yang dinilai sarat masalah, penuh penyimpangan, serta kuat dugaan terdapat konspirasi antara distributor, pengecer, dan ketua kelompok tani.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa banyak pengecer dan distributor lama di Kabupaten Gowa diduga sudah mahir memainkan E-RDKK, termasuk memanfaatkan:
Data petani yang sudah meninggal,
Petani yang tidak lagi aktif bertani,
Petani yang merantau,
Data kelompok tani yang tidak valid,
Serta menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bertahun-tahun secara sistematis.

Fakta Lapangan yang Ditemukan DPP LSM Gempa Indonesia
1. Pengecer Mengkaper Dua Hingga Tiga Desa/Kecamatan Sekaligus
Ditemukan beberapa pengecer yang melanggar ketentuan zonasi penyaluran pupuk bersubsidi:
Pengecer Desa Baturappe juga mengkaper Desa Berutallasa.
Pengecer Kelurahan Tonrorita mengkaper hingga Desa Taring.
Pengecer Kelurahan Lauwa mengkaper Desa Borimasunggu, namun domisili pengecer berada di Kecamatan Pallangga, jauh dari wilayah tanggung jawabnya.
Pengecer tersebut juga mengkaper dua desa di Kecamatan Bontolempangan dan dua desa di Kecamatan Bungaya.
Karena jangkauan wilayah terlalu luas, pupuk tidak pernah tepat waktu tiba di lahan petani. Banyak petani terpaksa membeli pupuk di atas HET karena alasan jarak dan kelangkaan buatan
2. Pengecer Mengkaper 8 Desa dari 3 Kecamatan
Ditemukan pengecer lama yang menguasai 8 desa di tiga kecamatan, dan tinggal di kecamatan lain. Pupuk selalu terlambat datang, jatah tidak sesuai, serta harga pupuk dinaikkan jauh di atas HET.
Modus seperti ini hanya mungkin terjadi jika ada kerja sama dengan distributor dan ketua kelompok tani.
3. Modus di Desa Lembangloe: Pupuk Dijual di Rumah Mertua
Pengecer pupuk Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, berdomisili di Kota Sungguminasa. Pupuk disimpan di rumah mertua di Dusun Lapparaka Desa Lembangloe , dan:
Dijual di atas HET
Bahkan dipinjamkan ke petani, lalu dibayar saat panen
Harga tembus Rp 180.000 – Rp 200.000 per karung
Ini merupakan pelanggaran berat distribusi pupuk bersubsidi.
4. Pengecer Baturappe/Berutallasa: Tidak Mau Angkat Pupuk Jika Tidak Disetor Uang
Ditemukan pola pungutan liar:
Kelompok tani wajib menyetor uang dulu kepada pengecer agar pupuk bisa ditebus ke distributor.
Setelah itu pengecer menjual pupuk ke kelompok dengan harga:
Rp 15.000 / zak
Lalu kelompok tani menjual lagi ke petani seharga
Rp 110.000 – Rp 120.000 / zak
Jelas ini adalah penyelewengan HET, karena HET pupuk bersubsidi telah diatur pemerintah.
5. Modus Pengecer Tonrorita: “Petaninya Pengecer”
Pengecer yang mengkaper Kelurahan Tonrorita dan Desa Taring adalah pedagang besar jagung. Sehingga muncul istilah:
> “Petaninya pengecer”
Artinya: Jika petani menjual jagung ke pengecer, maka pupuk diberikan tepat waktu dan sesuai HET.
Tetapi bagi petani yang tidak menjual jagung ke pengecer:
Jatah pupuk dikurangi
Pupuk datang terlambat
Harga dinaikkan
Bahkan ada intimidasi:
> “Kenapa kau tidak beli pupuk dari pedagang yang beli jagungmu?”
Ini adalah abuse of power, diskriminatif, dan melanggar Permendag serta Peraturan Menteri Pertanian.
LANDASAN HUKUM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
1. Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.
2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2013
Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
3. SK HET Pupuk Bersubsidi Terbaru
Jika pengecer menjual di atas HET, itu pelanggaran serius.
SANKSI BAGI DISTRIBUTOR & PENGECER NAKAL
Berdasarkan regulasi Kementerian Pertanian & PT Pupuk Indonesia:
Peringatan tertulis
Pemutusan hubungan kerja sebagai pengecer/distributor
Pencabutan kontrak oleh PT Pupuk Indonesia
Pidana penimbunan barang bersubsidi (UU Perdagangan & KUHP)
Sanksi administrasi dari Dinas Pertanian & Kementan.
TUNTUTAN RESMI DPP LSM GEMPA INDONESIA
DPP LSM Gempa Indonesia menuntut Menteri Pertanian RI untuk:
1. Mengganti seluruh distributor dan pengecer lama
Karena banyak bukti dugaan:
Manipulasi E-RDKK
Konspirasi dengan ketua kelompok tani
Penjualan pupuk di atas HET
Mengkaper wilayah yang tidak sesuai aturan
Penyalahgunaan distribusi lintas kecamatan
Praktik ijon, intimidasi, dan pungli.
2. Mengerahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian
Untuk audit distribusi pupuk di seluruh Kabupaten Gowa.
3. Memerintahkan Dinas Pertanian Kabupaten Gowa
Untuk mencabut izin:
Pengecer nakal.
Distributor yang tidak taat aturan.
Ketua kelompok tani yang ikut berkonspirasi
4. Memerintahkan PT Pupuk Indonesia (PI)
Untuk:
Mengawasi ketat distributor dan pengecer
Mencabut kontrak kerjasama dengan distributor/pengecer nakal
Merekomendasikan pengecer baru yang jujur, profesional, dan berdomisili di wilayah kerja yang benar
PENUTUP
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa:
> Penyaluran pupuk bersubsidi adalah urusan hajat hidup petani.
Jika distributor dan pengecer bermain, maka yang menderita adalah petani paling bawah.
Oleh karena itu, DPP LSM Gempa Indonesia meminta Menteri Pertanian agar tidak ragu membersihkan jaringan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa, demi menjamin:
Ketersediaan pupuk tepat waktu
Harga sesuai HET
Tidak ada lagi permainan E-RDKK
Tidak ada intimidasi kepada petani
"Tidak ada monopoli dan konspirasi Distributor–Pengecer Ketua kelompok." tutupnya.
( MGI/Ridwan )






















































