top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Pemborong di Gowa Diduga Korupsi di Depan Kantor DPRD Gowa,Dewan Memilih Nonton Aksi Kontraktor Yang di Duga Nakal.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Pemborong yang diduga nakal di Gowa memerankan aksinya diduga melakukan korupsi diatas panggung depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Gowa dewan hanya memilih diam, LSM Gempa Indonesia desak KPK, Kejagung Proses hukum yang terlibat di proyek Lapangan Syekh Yusuf yang menelan anggaran ratusan milyar rupiah,dimana Lapangan Syekh Yusuf tersebut berada di depan Kantor DPRD , Kantor Bupati Gowa.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi,bahwa pembangunan lapangan Syekh Yusuf itu menjadi rahasia umum bahwa lapangan tersebut sudah 4 kali di anggarkan selama pemerintahan keluarga YL.


Berdasarkan fakta dilapangan yang Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dapatkan bahwa anggaran Lapangan Syekh Yusuf yang sudah 4 ( empat) kali dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan diduga sudah mencapai kurang lebih 100 miliar dengan beberapa kontraktor yang Diduga nakal, dimana kontraktor tersebut diduga orang dekatnya penentu kebijakan di Pemerintahan di Kabupaten Gowa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin,SH Kr.Tinggi melakukan pelaporan ke Aparat penegak hukum KPK dan Kejaksaan Agung RI. terkait anggaran lapangan Syekh Yusuf yang diduga sudah menelan anggaran puluhan milyar rupiah dengan sistem pekerjaan melakukan perubahan bentuk lapangan tersebut setiap kali mendapatkan anggaran sehingga dinilai mubasir karena tidak pernah menyelesaikan tetapi merubah bentuk lapangan tersebut sehingga bangunan lama dibongkar lalu dibangun kembali dengan bentuk lain, maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa lapangan Syekh Yusuf ini adalah ajang bisnis oleh pemborong nakal yang diinginkan dapat keuntungan oleh penentu kebijakan pemerintah diduga untuk balas jasa.


Hal itu menurut Amiruddin selaku Kontrol Sosial kepada awak media saat dikonfirmasi,bahwa terkait proyek pembangunan

Lapangan Syekh Yusuf yang sudah 4 kali dianggarkan, pertama dianggarkan sejak SYL Bupati di Gowa almarhum,IYL menganggarkan 1 kali dan Bupati Gowa yang sekarang menganggarkan 2 ( dua) kali , anggaran kedua Lapangan Syekh Yusuf diduga sebesar 28 milyar rupiah dengan bentuk keadaan Lapangan seperti itu sekarang.



Pemborong atau Kontraktor yang kerjakan Lapangan Syekh Yusuf melanggar UU No.2 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang


UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , BPK, Kejagung RI harus memproses pemborong pemborong yang kerjakan Lapangan Syekh Yusuf tersebut , termasuk anggota DPRD Kabupaten Gowa dan penentu kebijakan terhadap proyek pengerjaan lapangan Syekh Yusuf harus juga diminta pertanggungjawabannya terhadap dugaan korupsi anggaran lapangan Syekh Yusuf tersebut karena diduga tindak pidana kejahatan Korupsi terjadi didepan mata anggota dewan , bagaimana dengan proyek proyek yang jauh dari kantor DPRD, proyek yang dekat di Kantor DPRD saja diduga dipreteli oleh oknum oknum pemborong yang diduga nakal.


Lanjut Kareng Tinggi menuturkan kepada awak media bahwa dirinya beberapa kali menghubungi salah satu anggota DPRD Kabupaten Gowa yang tidak bersedia disebut namanya lewat telpon selulernya, membenarkan dan meminta kepada ketua DPP Lsm Gempa Indonesia agar dapat melaporkan proyek lapangan Syekh Yusuf yang sudah 4 kali dianggarkan dan diduga menelan anggaran diperkirakan kurang lebih 100 milyar rupiah untuk dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI, untuk memberi efek jera pemborong pemborong yang diduga nakal di Kabupaten Gowa.



Mgi/Ridwan.



166 tampilan
bottom of page