top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Miris Tersangka Ibu Bhayangkari di Jemput Polisi Polda di UGD Menggunakan Mobil Bawaslu!



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR -Sejumlah Anggota Polisi dari Polda Sulsel jemput paksa di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, di jalan Andi Mappaoddang, Kota Makassar, Sulsel. Kamis (31/08/2023).


Pengunjung RS Bhayangkara sempat terkejut karena ibu Bhayangkari tersebut dijemput mobil berwarna putih bertuliskan Kaca depan bertulis Bawaslu.


"Saya kaget karena ibu tadi yang dijemput dengan mobil bawaslu saya kira ada pelanggaran pemilu," kata Luddin merupakan salah satu pengunjung.


Sementara suami Ibu Bhayangkari, yang ketahui anggota Bhabinkamtibmas di Polres Gowa, Aipda Abd Malik pasrah berharap keadilan.




"Sebagai masyarakat biasa saya harap keadilan," Singkat Abd Malik saat ditemui oleh Wartawan di depan Ruangan UGD

Diberitakan sebelumnya, hal itu diduga diduga terjerat pemalsuan dokumen, saat ia dikejutkan kwitansi senilai 40 juta rupiah beserta mobil selaku jaminan atas nama dirinya. Padahal ia hanya mengaku meminjam 10 juta rupiah.


"Saya hanya pinjam 10 juta rupiah, kenapa dikwitansi tertulis senilai 40 juta rupiah beserta mobil selaku jaminan, saya terkejut saat saya diperlihatkan," kata SR didepan wartawan.


Peristiwa ini terjadi ketika ibu Bhayangkari yang namanya dirahasiakan untuk menjaga privasinya, dilaporkan di Polda Sulsel oleh seorang rentenir berinisial HH selaku pelapor.


Disaat ia menjalani pemeriksaannya di Polda Sulsel selaku terlapor, ia dihadapkan pada kwitansi senilai 40 juta rupiah beserta sebuah mobil sebagai jaminan, dan telah ditandatangani oleh saksi yang mana menyaksikan transaksi pinjam meminjam tersebut.


Menurut keterangan dari ibu Bhayangkari berinisial SR, dia hanya meminjam uang tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar 40 juta rupiah.


Dia merasa sangat terkejut ketika melihat kwitansi yang diduga palsu tersebut. Dalam sebuah wawancara, ibu Bhayangkari menyatakan.


"Saya benar-benar tidak dapat memahami bagaimana hal ini bisa terjadi, Saya hanya pinjam 10 juta rupiah, dan tidak pernah menandatangani atau meminta pinjaman sebesar 40 juta rupiah serta menjaminkan sebuah mobil, karena saya tidak memiliki mobil apapun atas nama saya. Dan saksi juga mengetahui hal itu." Jelasnya .


Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal, termasuk: Pasal 263 KUHP, 2. Pasal 266 KUHP, 3. Pasal 378.


Dalam Perjalanan menuju Polda Sulsel Si Ibu Bhayangkari Kesehatannya menurun sehingga di larikan Ke RS Umum Daya Kota Makassar

Tim Media Dilokasi.



Mgi/Akmaluddin

bottom of page