top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Lurah Benteng Somba opu merasa tidak dihargai Pihak Developer,Gempa minta Dinas terkait turun tangan

Gowa, Sulsel - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia Desak Dinas Tata Ruang Dan PUPR Periksa Pembangunan Perumahan di Gowa yang Tanpa Sepengetahuan Camat Barombong Dan Lurah Benteng Somba Opu.


Developer Rumah adalah usaha yang telah lama di Indonesia dan memiliki aturan, seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1974 tentang Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan.



Dalam pasal 5 ayat 1, developer didefinisikan sebagai “suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar, di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman, yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat yang menghuninya”.


Persyaratan menjadi developer, yakni

- Mempunyai Lahan

- Memahami Aturan Luas Pengembangan

- Mengantongi IMB

- Sertifikat Kepemilikan.

Sementara Izin yang wajib dipersiapkan untuk menjadi seorang developer:

-Izin Prinsip

-Izin Pemanfaatan

- Izin Site Plan

- Izin Peil Banjir

- Izin Pengeringan

- Izin Ketinggian Bangunan

- Izin Mendirikan Bangunan

Salah satu bangunan perumahan dari perusahaan developer saat ini sementara membangun di Lingkungan Caranggi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Hal itu yang membuat Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia Bersama Sambar.id melakukan investigasi ke Lokasi.


Kemajuan Pembangunan Perumahan Menjamur di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, patut diduga tak punya Izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah di Pasarkan, Tim Pencari Fakta Lembaga Sosial Kontrol Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia Akmaluddin, Telah berusaha menemui Pihak Develover maupun pihak Pengembang tapi tidak ada dilokasi dimana perumahan tersebut di bangun.


Daeng TR Salahsatu Warga Setempat Yang ditemui Tim dilokasi mengatakan Bahwa setau saya perumahan tersebut Belum Memiliki izin. "Pak Lurah benteng Somba Opu tau itu,karna Perumahan ini dibangun setelah Pak Lurah Menjabat sebagai Lurah disini", Terangnya.


Lurah Benteng Somba Opu, Isban Tajuddin Daeng Palallo mengaku tidak tahu karena selama menjabat pihak proyek tidak pernah melapor dikantor Lurah. "Selama saya menjabat jadi Lurah Tidak penah ada dari pihak proyek melapor ke kantor Lurah, Iyya bagus di angkat begini di (media) supaya pihak pengembang juga tidak terlalu mengabaikan pemerintah setempat dengan se'enaknya membangun, Selama saya jadi lurah belum ada pengembang yg pernah menemui atau melapor sama saya dan belum ada pengembang yg saya," terang Isban Rabu, (26/07/2023).


Terkait penyampaian pihak pengembang punya IMB atau tidak dikelurahan, Isban minta Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia menemui developer. "Saya belum pernah disampaikan sama pihak pengembang punya IMB atau tidak, Langsung temui saja devolopernya, karena mereka orang "hebat" sehingga seenaknya saja membangun, tanpa perlu menyampaikan pada pemerintah setempat.


Besok saya tanyakan sama staf !! siapa tau lurah sebelum saya mengenai permohonan IMBnya," sambungnya.


"Menurut ketua RW saya ada IMBnya," jawab singkat Isban, dua hari kemudian tepatnya, Jum'at (28/07/2023).

Sementara Camat Barombong di hubungi Media terkait keterangan Lurah Benteng Somba Opu dan keberadaan Perumahan tersebut yang di duga tidak memiliki Izin, Sabtu 29/07/2023 dalam pesan whatshap mengatakan, "Kalau Lurah saja sebagai wilayah terdekat bagaimana kami di Kecamatan kami ini di kecamatan Kalo ada hal yang mereka laporkan begitupun kades maka kami sebagai camat tentunya berkolaborasi mencari kebenaran dan berkoordinasi ke pihak kabupaten begitu saudara, "tutup, pak camat.


Mgi/Ridwan U

bottom of page