top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Pemkab Gowa Segera Lakukan Penjaringan Kepala Dusun Bungasunggu dan Sekretaris Desa Berutallasa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 Jul
  • 2 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Desak Pemkab Gowa Segera Lakukan Penjaringan Kepala Dusun Bungasunggu dan Sekretaris Desa Berutallasa




Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk segera mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia penjaringan dan penjaringan calon Kepala Dusun Bungasunggu serta Sekretaris Desa Berutallasa secara definitif.



Desakan ini muncul menyusul terjadinya kekosongan jabatan strategis di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu. Posisi Kepala Dusun Bungasunggu telah kosong selama kurang lebih lima tahun, tanpa kejelasan proses pengisian jabatan tersebut. Kini, kekosongan semakin parah setelah Sekretaris Desa Berutallasa, Saharuddin bin Bisa, wafat pada tanggal 14 Juni 2025.


BACA DAN KLIK JUGA :


ree


ree


ree


Yang lebih memprihatinkan, jabatan Sekretaris Desa kini dijabat langsung oleh Kepala Desa Berutallasa, setelah adanya penunjukan secara lisan oleh Camat Biringbulu yang dilakukan di rumah duka sebelum prosesi pemakaman almarhum. Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik.



Menurut Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kondisi ini sangat berdampak terhadap pelayanan publik dan roda administrasi pemerintahan desa. "Apabila jabatan sekdes dipegang langsung oleh kepala desa, maka pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal. Apalagi diketahui bahwa kepala desa saat ini berdomisili di Dusun Karamasa yang berbatasan langsung dengan Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan jarak sekitar 15 kilometer dari wilayah-wilayah padat penduduk seperti Dusun Bungasunggu, Kampung Beru, dan Binaarung, termasuk Dusun Borong'ara ujarnya.



Ia menambahkan, kantor desa pun kerap tidak difungsikan secara optimal, menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan dasar seperti surat menyurat, pengajuan bantuan, hingga koordinasi pemerintahan.



Oleh karena itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Pemkab Gowa wajib segera memerintahkan kepala desa Berutallasa dan camat Biringbulu segera membentuk Panitia Penjaringan Calon Sekretaris Desa definitif,dan penjaringan Calon kepala Dusun Bungasunggu sesuai ketentuan:



Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,


Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, serta


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur perlunya pengisian jabatan perangkat desa secara transparan dan akuntabel, terutama jika terjadi kekosongan karena alasan meninggal dunia.



BACA JUGA :


ree


ree


Begitu pula untuk jabatan Kepala Dusun Bungasunggu, perlu segera dilakukan perekrutan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak terjadi stagnasi birokrasi dan ketimpangan pelayanan antar dusun dalam wilayah Desa Berutallasa.



"Sudah lima tahun masyarakat Bungasunggu seakan 'tidak bertuan'. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh terus menutup mata. Ini soal pelayanan dasar dan keadilan administratif bagi masyarakat pedesaan," pungkas Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini dan bila perlu, akan melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Gowa dan Ombudsman RI apabila Pemkab Gowa tidak segera mengambil tindakan konkret tutupnya.



(MGI / Redaksi.)

 
 
bottom of page