LSM Gempa Indonesia Desak Kapolres Takalar Tindak Tegas SPBU Palleko Diduga Layani Penimbun BBM Bersubsidi
- Ridwan Umar
- 2 Okt 2025
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Desak Kapolres Takalar Tindak Tegas SPBU Palleko Diduga Layani Penimbun BBM Bersubsidi
Takalar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menemukan langsung adanya praktik dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU Palleko, Jalan Poros Pabrik Gula Takalar. SPBU tersebut diduga melayani penimbunan BBM bersubsidi pada malam hari, mulai setelah sholat Maghrib hingga stok BBM bersubsidi habis.
Menurut Amiruddin, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil. Pada siang hari, stok Solar, Pertalite, bahkan Pertamax selalu habis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar. Namun, malam hari SPBU kembali beroperasi dengan melayani pembelian menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

“Ini jelas indikasi adanya permainan. SPBU diduga bekerja sama dengan pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Lebih parah lagi, ketika saya berada di SPBU Palleko, para pembawa jerigen tidak berani mengisi dan hanya berjejer di ruangan SPBU serta di pinggir jalan menunggu saya meninggalkan lokasi. Itu bukti bahwa ada praktik yang tidak sehat dan melawan hukum,” ungkap Amiruddin.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Amiruddin menegaskan bahwa pelaku usaha SPBU yang terlibat dalam praktik penimbunan ini harus ditindak tegas berdasarkan hukum. Ia secara khusus mendesak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap SPBU yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
“Polisi tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan segera. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana yang nyata-nyata merugikan negara dan rakyat kecil,” tegasnya.
BACA JUGA :



Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Menetapkan bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan kecil, petani, dan pihak yang mendapat rekomendasi resmi.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018:
Mengatur tata cara penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi, termasuk larangan SPBU melayani pengisian ke dalam jerigen tanpa rekomendasi dari dinas terkait.
4. Surat Edaran Pertamina:
Melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen, kecuali untuk pihak tertentu dengan izin resmi.
Komitmen LSM Gempa Indonesia
Sebagai lembaga yang konsisten mengawal kebijakan publik, LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Takalar maupun daerah lain. “Kami siap melaporkan praktik kotor ini secara resmi ke aparat penegak hukum dan Pertamina. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM,” pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
( MGI / Ridwan )

















































