Laporan Ketua DPD II Sultra LSM Gempa Indonesia Ditindaklanjuti Polres Konawe Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- Ridwan Umar
- 28 Nov 2025
- 2 menit membaca

Laporan Ketua DPD II Sultra LSM Gempa Indonesia Ditindaklanjuti Polres Konawe Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Konawe, Sultra — Laporan yang dilayangkan Ketua DPD II Sulawesi Tenggara LSM Gempa Indonesia di Polda Sultra pada tanggal 17 Oktober 2025 dengan nomor TBL / 728 / X / 2025 / Ditrskrimsus terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Lahonggumbi, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, kini resmi ditindaklanjuti oleh Polres Konawe.
Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia, Abd. Rahman dalam laporannya, menduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, termasuk program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Lahonggumbi yang dilakukan oleh kepala Desa Lahonggumbi
Menurut informasi yang dihimpun, setelah laporan diteruskan dari Polda Sultra, penyidik Polres Konawe telah melakukan serangkaian langkah awal berupa pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak pelapor, serta pengumpulan data administrasi penggunaan anggaran desa.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Dugaan penyimpangan Dana Desa harus ditangani serius karena menyangkut hak masyarakat,” ujar Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Abd.Rahman

Sementara itu, sumber internal Polres Konawe membenarkan bahwa laporan terkait kepala desa Lahonggumbi sudah masuk dan tengah dalam proses penyelidikan awal.
Sesuai surat pelimpahan pengaduan nomor B/498/XI/RES.1.24./Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025. Polisi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lsm Gempa Indonesia mendapat informasi bahwa kepala Desa lahonggumbi telah menghilang sejak 1 bulan lalu , pemerintah Desa Lahonggumbi membenarkan hilangnya kepala desa yang dilaporkan tersebut.
Hingga berita ini terbit pihak aparat Desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Polres Konawe menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Konawe, "Mengingat Dana Desa merupakan anggaran strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa yang transparan dan akuntabel" Tutup Rahman
Laporan : DPD II LSM GEMPA SULTRA
( Mgi / Tim )
TAGS : #poldasultra #polreskonawe

















































