KPK Di Harapkan Usut Tuntas Adanya Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Dana BOS Dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) oleh BBGP Sulsel
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Dana BOS Dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) oleh BBGP Sulsel
Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras kegiatan pelatihan yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulawesi Selatan. Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dilaksanakan di berbagai titik di Kabupaten Gowa dan beberapa daerah lain di Sulsel, diduga kuat sarat praktik korupsi dengan modus penggunaan Dana BOS.
Pelatihan bagi kepala sekolah tahap Batch 2 di Kabupaten Gowa dilaksanakan di SMP Negeri 1 Pallangga, menggunakan empat ruangan, dengan peserta sekitar 80 kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Sementara untuk guru, pelatihan digelar di SDN Sungguminasa 1, SDN Sungguminasa 5, SDI Sungguminasa, dan SDI Sungguminasa 1, diikuti kurang lebih 1.200 peserta.
Menurut Amiruddin, kegiatan ini seharusnya dibiayai penuh oleh APBN Kementerian Pendidikan RI, bukan malah dibebankan kepada sekolah dengan menggunakan Dana BOS. Faktanya, setiap sekolah dipaksa mengeluarkan biaya pelatihan cukup besar:
Tingkat SD dibebankan sekitar Rp 9.498.000 per sekolah.
Tingkat SMP mencapai sekitar Rp 13.586.000 per sekolah.
Untuk SMA/SMK bahkan lebih tinggi, meski angka pastinya belum dirinci.
“Dana BOS sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk mendukung proses belajar mengajar siswa, bukan untuk membiayai pelatihan guru yang jelas-jelas merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan. Jika dana BOS dipaksa digunakan, itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Amiruddin.
Dugaan Konspirasi dan Gangguan Proses Belajar
Amiruddin juga menilai pelatihan ini telah mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Kepala sekolah harus mengikuti kegiatan hingga 5 hari, sementara guru 6 hari, sehingga konsentrasi sekolah dalam mendidik siswa menjadi terganggu.
Lebih jauh, ia menduga adanya konspirasi sistematis antara pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BBGP Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Dugaan Korupsi
Amiruddin menegaskan, penggunaan Dana BOS untuk membiayai pelatihan tersebut melanggar ketentuan:

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas mengatur peruntukan BOS hanya untuk kebutuhan operasional pembelajaran siswa.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendanaan pendidikan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat setiap penyalahgunaan kewenangan keuangan negara dengan pidana penjara dan denda.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Untuk itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:
KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Polda Sulsel agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan pelatihan ini.
Ombudsman RI agar mengusut adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelatihan.
Memanggil serta memeriksa Panitia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BBGP Sulsel di Jl. Adhyaksa No.2 Makassar, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulsel.
“Jika benar dana BOS dijadikan sumber pembiayaan pelatihan ini, maka jelas-jelas ada indikasi korupsi berjamaah. Negara tidak boleh membiarkan dana pendidikan anak-anak bangsa dijadikan bancakan proyek atas nama pelatihan,” pungkas Amiruddin.
( MGI / Tim )
Tags : #kpkri #poldasulsel #polresgowa