top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Kelalaian Oknum Polantas Polres Pelabuhan Makassar !!!!

Gambar penulis: Zainal MunirangZainal Munirang

Makassar, 8 Februari 2025 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan kelalaian oknum polisi lalu lintas Polres Pelabuhan Makassar terkait kasus tilang yang mengakibatkan hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seorang pengendara.


Kasus ini bermula pada 3 Februari 2024, ketika sebuah mobil minibus merek Datsun dengan nomor polisi DD 1487 LN, yang dikemudikan oleh Sappewali, suami dari pemilik kendaraan, ditilang oleh anggota Polantas Polres Pelabuhan Makassar Aiptu Zaenudin. Surat tilang yang dikeluarkan saat itu terdaftar dengan nomor register F 7877877, dan jadwal sidang ditetapkan pada hari Jumat, 23 Februari 2024.


Namun, ketika tiba hari sidang, Sappewali menghadiri persidangan di Pengadilan Makassar, tetapi mendapati bahwa tidak ada jadwal sidang atas namanya. Selanjutnya, saat ia berusaha mengurus STNK yang disita, dokumen tersebut diduga hilang akibat kelalaian Aiptu Zaenudin.


Dampak Kehilangan STNK


Hilangnya STNK membuat pemilik kendaraan mengalami kerugian secara material, waktu, dan tenaga, karena mobil tersebut tidak dapat digunakan akibat ketiadaan dokumen sah. Selain itu, pemilik tidak bisa membayar pajak kendaraan karena STNK yang menjadi syarat utama telah hilang. Hingga kini, sudah satu tahun kendaraan tersebut tidak memiliki STNK, yang berakibat pada ketidakmampuan pemilik untuk menggunakannya secara legal.


Upaya Mencari Kejelasan


Sejak kejadian tersebut, Sappewali telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan terkait STNK-nya, termasuk:


Satu kali mendatangi Pengadilan Makassar,

Empat kali ke Kejaksaan,

Dua kali ke Kapolres Pelabuhan Makassar,

serta mencari Aiptu Zaenudin sebagai penyidik, tetapi tidak pernah berhasil menemukannya.


Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia :


Atas dugaan kelalaian ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa Aiptu Zaenudin harus bertanggung jawab atas hilangnya STNK tersebut. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik profesi kepolisian, serta berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.


Amiruddin SH menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum polisi yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.


"Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas, dan oknum yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya, serta dampaknya terhadap masyarakat yang dirugikan akibat prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya tutupnya.


MGI/Ridwan Umar.

 
 
bottom of page