Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Desak APH Tuntaskan Kasus Pemalsuan Kades Julukannya,Jaksa Keluarkan P.21.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Kapolres Gowa untuk menuntaskan kasus pemalsuan yang menyeret Kepala Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu , Kabupaten Gowa ( Musa ) dan seorang ibu rumah tangga (IRT ) Saoda binti Sumang yang di keluarkan di tahanan (penangguhan Penahanan) pada hari Sabtu Tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 23,15 dini hari, sekarang sudah berjalan 8 bulan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum mengeluarkan P21.terhadap kedua orang tersangka yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik polres Gowa tersebut.
Ketua DPP Lsm.Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi di komfirmasi oleh awak media dan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kepala desa Julukanaya, kecamatan Biringbulu, Kabupaten adalah kasus pemalsuan surat garapan/Sporadik sehingga ikut juga terseret perempuan Saoda binti Sumang sebagai tersangka karena surat Garapan/Sporadik palsu di pergunakan oleh perempuan Saoda binti Sumang sebagai alat bukti di Pengadilan Negara Sungguh dengan kasus perdata.
Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan " Menempatkan Keterangan Palsu diatas Surat " dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Penyidik Polres Gowa, Bripka Rustan menangani laporan ini telah melakukan Pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka Kepala
Desa dan seorang ibu rumah tangga yang bernama (Saoda ) , penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/ 351/VII/ Res 1.9/2023/ Reskrim tanggal 20 Juli 2023, yakni perempuan Saoda Binti Sumang ( terlapor) yang melibatkan Kepala Desa Julukanaya ( Musa ) dan Kepala Dusun Bulosibatan yang bernama Irwansyah Saputra serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu,Muh Syarief;
Dari hasil gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan 2 orang tersangka dan dilakukan penahanan yakni Saoda Binti Sumang dan Kepala Desa Julukanaya (Musa) dalam perkara dugaan tindak pidana "Menempatkan Keterangan Palsu dalam akte autentik dan Atau menggunakan surat palsu"
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHP-pidana, yang terjadi di Dusun Bulosibatan , Desa Julukanaya , Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sesuai pantauan Media ini di Polres Gowa .
Perlu diketahui kedua orang tersebut sudah tersangka dan dilakukan penahanan terkait penerbitan Surat Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) namun penyidik polres Gowa menangguhkan penahanannya dan sudah berjalan 8 bulan bebas berkeliaran.
Hal ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng Tinggi mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang menangani kasus pemalsuan dokumen tanah untuk mengeluarkan P.21 demi untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum polres Gowa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri lewat washapp oleh pihak media satu Minggu yang lalu namun komfirmasi tersebut tidak digubris oleh Jaksa yang menangani kasus pemalsuan tersebut tutupnya.
Mgi /Ridwan.
Teg: Kapolri, Kapolda SulSel,Kejati Sulsel,Kepolres Gowa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.