top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Jumlah Kursi Anggota DPRD Takalar Bertambah 5 Kursi, Ini Penjelasan KPU Takalar

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Takalar - Komisi pemilihan Umum kabupaten Takalar laksanakan Rapat koordinasi Terkait usulan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten takalar dalam pemilu tahun 2024.


Rapat koordinasi tersebut di laksanakan di rumah makan D,Luna kelurahan malewang kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) kebupaten Takalar Sulawesi Selatan pada Rabu (14/12) siang


Undangan Koordinasi para partai politik peserta pemilu Tahun 2024 sebanyak 18 partai politik , dan mengundang Bawaslu, Instansi Pemerintah juga unsur Ormas , serta tokoh Agama


Kegiatan ini di laksanakan oleh Deviasi Teknis sebagai penyelenggara kegiatan untuk penambahan kursi anggota DPRD Takalar dari 30 kursi menjadi 35 kursi serta pembagian Daerah pemilihan (Dapil)


Koordinator Devisi teknis Bahrawi Sakaria mengatakan bahwa hari ini adalah pelaksanaan penataan dan penyusunan Dapil


,"Setelah hari ini kami perlu sampaikan bahwa akan kami lanjutkan kegiatan ini pada Jum'at tanggal 16/12 sebagai finalisasi dari tiga usulan ke KPU RI ,dari KPU Takalar


Ketua KPU Kabupaten Takalar Muh.Darwis mengatakan dalam pembukaannya,"kami mengundang partai politik karna partai politik yang paling berkepentingan dalam hal ini


Hari ada 9 partai yang akan di tetapkan oleh KPU RI dan ada sembilan partai politik yang tidak memalui peripikasi KPU RI , semoga sembilan parai politik ini segera di tetapkan


Semua KPU di minta untuk menyusun dapilnya, terutama kabupaten Takalar yang bertambah jumlah kursinya," Ungkap Ketua KPU Takalar


Pemateri pertama Hattaria Nas menyampaikan bahwa," Perkembangan data penduduk mengakibatkan adanya pertambahan kursi dari pemilu sebelumnya 30 kursi dan sekarang menjadi 35 kursi


Dari data yang di bagi beberapa Dapil dari 35 kursi dengan Bilangan Pembagi Pemili (BPP) terdapat 9 ribuh kurang lebih suara per satu kursih yang harus di raih dalam setiap calon anggota DPRD


Pemateri kedua DR.Risma Niswaty mengatakan bahwa,"kecamatan yang di susun dalam satu dapil itu harus berbatasan lansung kalau menyusun dapil berdasarkan peta maka dekat di mata jauh di jangkau .


Memudahkan mobilitas penyelenggaraan pelaksanaan pemilu, tidak mungkin kita satukan kecamatan dengan tingkat konflik yang sama


Pemateri ketiga DR.Sabara sebagai tim pemurus mempertimbangkan etnis, budaya dan adat istiadat sebuah daerah, serta berkesinambungan





(jf)

41 tampilan0 komentar
bottom of page