top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Heboh Penganut Aliran ' Bab Kesucian ' Di Gowa Sesat, Larang Pengikutnya Salat 5 Waktu



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - MUI Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan baru baru ini mengungkap ada nya aliran 'Bab Kesucian' di Kabupaten Gowa adalah ajaran sesat. Muammar menjelaskan, aliran 'Bab Kesucian' diketahui setelah MUI telah merespons pertanyaan dari masyarakat. Bahwa terdapat ajaran di Kabupaten Gowa yang melarang pengikutnya makan daging ikan, susu, dan tidak melaksanakan salat 5 waktu sebagaimana itu adalah merupakan makanan yang dihalalkan oleh Allah SWT


Mereka mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry Senin (2/1/2023).

"Ini menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," sambungnya.


Aliran Bab Kesucian ini berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.



Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau Bang Hadi (48) biasa disapa adalah merupakan pendatang dari Sumatera dan menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut.

Hadi Kesumo sangat menyesalkan pernyataan MUI Sulsel dilakukan tanpa melakukan klarifikasi ke pihak yayasan. "Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel. nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah ada klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," jelas dia. Ia menjelaskan viralnya aliran Bab Kesucian karena fotonya diambil tanpa izin oleh seseorang lalu diberi keterangan aliran sesat.


" Bagaimana mengatakan sesat, hanya mengambil gambar, mengambil foto, lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak, " tegasnya. Menurutnya tindakan orang yang mengambil foto dan memviralkan ke media sosial tidak dibenarkan, begitu juga MUI Sulsel yang menyatakan aliran sesat tanpa mencari data – data yang valid. " Apabila saya sesat seharusnyakan dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah," kata dia. "Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," imbuhnya.

Pernyataan MUI Sulsel dianggap merugikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang memiliki surat dari Kemenkumham. " Saya sebagai yang dibicarakan di media sosial itu merasa dirugikan, mencemarkan nama baik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Padahal Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham, " kata dia



316 tampilan0 komentar
bottom of page