top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejari Gowa dan Polres Gowa Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bundes 121 Desa di Kabupaten Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 24 Jun 2025
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejari Gowa dan Polres Gowa Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bundes 121 Desa di Kabupaten Gowa.




Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (DPP LSM Gempa Indonesia), Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali bersuara lantang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Dana Bundes di Kabupaten Gowa. Sebanyak 121 desa dari 17 kecamatan se-Kabupaten Gowa diduga kuat terlibat dalam pengelolaan Dana Bundes yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dana Bundes yang dialokasikan ke desa-desa ini bersumber dari anggaran Negara melalui program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI), yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa, mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa. Program ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Menjadi dasar legalitas pembentukan dan pengelolaan BUMDes.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) — Mengatur mekanisme operasional BUMDes.


3. Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes — Mengatur tata kelola BUMDes secara rinci.


4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa — Mengatur pengelolaan dana desa termasuk pembiayaan BUMDes.


Namun sangat disayangkan, menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, banyak indikasi bahwa dana yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat justru diduga diselewengkan oleh sebagian pengurus Bundes.


"Kalau Dana Bundes dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh para Ketua Bundes di masing-masing desa, maka tidak akan ada Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di Kabupaten Gowa. Tapi faktanya, justru muncul banyak dugaan penyimpangan yang sangat merugikan keuangan negara dan menghancurkan cita-cita pembangunan desa," tegas Amiruddin.


Amiruddin menambahkan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa tidak perlu menunggu laporan resmi untuk memulai penyelidikan. Dengan adanya pemberitaan dari DPP LSM Gempa Indonesia yang telah disampaikan ke publik, menurut Amiruddin, hal itu sudah cukup menjadi dasar untuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan.


"Kami dari LSM Gempa Indonesia sudah membuka data awal ke publik. Artinya, Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa wajib bergerak cepat, karena ini menyangkut keuangan negara. Jangan sampai kerugian negara terus membesar akibat kelalaian atau pembiaran," ungkapnya.


Lebih lanjut, Amiruddin mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana Bundes dapat dikenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku:


Sanksi Administratif: Pemberhentian pengurus BUMDes sesuai Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.


Sanksi Pidana: Dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


DPP LSM Gempa Indonesia berkomitmen penuh untuk melaporkan dugaan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hingga Kejaksaan Agung RI apabila aparat hukum di daerah tidak segera bergerak.


"Kami tidak main-main. Dana Bundes ini untuk rakyat desa, bukan untuk memperkaya oknum. Jangan sampai mental koruptif di desa merusak seluruh sendi pembangunan desa yang sudah diamanahkan oleh negara. Aparat penegak hukum harus berani dan transparan," pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi tutupnya.


(MGI / Redaksi.)

 
 
bottom of page