Anggaran Proyek 2025 Kabupaten Gowa Diduga Masih Dikendalikan Mantan Bupati Adnan Purichta Ichsan
- Ridwan Umar
- 8 Mei
- 2 menit membaca

Anggaran Proyek 2025 Kabupaten Gowa Diduga Masih Dikendalikan Mantan Bupati Adnan Purichta Ichsan
Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait dugaan pengelolaan anggaran Kabupaten Gowa tahun 2025 yang disebut-sebut masih berada di bawah kendali mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan salah seorang yang dikenal dekat dengan Bupati Gowa terpilih, yang resmi dilantik pada 20 Februari 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pengelolaan anggaran proyek tahun 2025 kabarnya masih dikuasai oleh sebuah kelompok bernama "Grup 88", yang diduga merupakan orang-orang dekat mantan Bupati Gowa.
BACA JUGA. :


"Informasi yang kami terima, kas daerah Kabupaten Gowa saat ini bahkan dalam kondisi nihil atau kosong. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Amiruddin kepada awak media.
Lebih lanjut, Amiruddin juga menyoroti keberadaan tagline "Lanjutkan" yang digunakan dalam masa kampanye bupati terpilih. Ia menduga, tagline tersebut merupakan simbol dari adanya kesepakatan antara mantan bupati dan bupati terpilih, dimana pengelolaan anggaran tahun 2025 tetap dilanjutkan oleh pihak-pihak lama.
“Anggaran daerah yang bersumber dari APBN dan APBD bukanlah milik pribadi mantan bupati ataupun bupati terpilih. Anggaran itu milik rakyat dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah yang sah dan sedang menjabat,” tegas Amiruddin.
Ia mempertanyakan, mengapa hingga saat ini, anggaran tahun 2025 tidak langsung dikelola oleh Bupati Gowa yang telah dilantik dan sah menjabat. “Jika memang kekuasaan sudah beralih, mengapa pengelolaan anggaran masih dipegang oleh pihak lama? Ini menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
BACA BERITA. :



Amiruddin juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan anggaran harus dilakukan oleh kepala daerah yang sah berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Tidak ada satu pasal pun yang memberi ruang kepada mantan kepala daerah untuk mengatur, mengendalikan, apalagi mengeksekusi anggaran setelah masa jabatannya berakhir,” tegasnya.
Amiruddin meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK turut mencermati situasi ini. “Kami akan terus kawal isu ini, dan jika perlu kami akan menyampaikan laporan resmi jika ada indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
( MGI / Redaksi )