top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Waspadai Intervensi Aparat Penegak Hukum, Penguasa !!!! Bupati, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Lurah Beserta bawahannya.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keprihatinannya bila mana ada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat TNI/Polri, aparat pemerintah beserta jajarannya dalam mendukung calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten Gowa, ( Selasa 03 September 2024 ).


Amiruddin menyoroti adanya isu dugaan arahan dan intervensi dari pihak penguasa kepada para bawahan, termasuk kepala dinas, camat, kepala desa, kepala kelurahan, serta aparat penegak hukum seperti polisi dan TNI, untuk mendukung salah satu calon bupati tertentu. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.


Amiruddin menegaskan bahwa apabila ada keterlibatan ASN dan aparat pemerintah dalam politik praktis bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan netralitas ASN, tetapi juga melanggar peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), serta peraturan-peraturan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).


Amiruddin mendesak agar Bawaslu dan jajarannya mengambil langkah dan tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran ini. “Bawaslu harus segera turun tangan dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada sejumlah pasal yang bisa dijeratkan kepada pelanggar, di antaranya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ujarnya.


Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sesuai dengan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu, pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Sementara itu, sanksi disiplin ASN yang melanggar netralitas dapat diberikan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


"Semua pihak harus memahami bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di Kabupaten Gowa," tambah Amiruddin. Ia juga menyerukan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu atau lembaga berwenang lainnya demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil tutupnya.


MGI/Bang Enal

655 tampilan
bottom of page