top of page

Video Viral Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Gowa HT-DM Yang Diketuai Oleh Sekdes Rannaloe !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 24 Okt 2024
  • 2 menit membaca

Gowa 24 Oktober 2024~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP LSM Gempa Indonesia kembali menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rannaloe, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Kali ini, polemik semakin mencuat setelah beredarnya sebuah video viral yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Rannaloe dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati Gowa, Hati Damai (HT-DM).


Video berdurasi 4 menit 51 detik tersebut menunjukkan percakapan antara tim pemenangan yang dibentuk oleh Sekdes Rannaloe . Dalam video tersebut, terlihat tim pemenangan mendatangi salah satu rumah warga untuk ingin memberikan kerudung yang di dalamnya terdapat foto pasangan calon HT-DM. Namun, warga tersebut menolak pemberian tersebut dengan tegas. Warga yang menolak menjelaskan bahwa pejabat desa seperti Sekdes tidak boleh terlibat dalam tim pemenangan, apalagi memimpin tim tersebut, karena bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur pemerintah.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti tindakan Sekdes Rannaloe yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat pemerintah desa dalam pemilihan umum.


Keterlibatan aktif seorang Sekdes sebagai ketua tim pemenangan calon kepala daerah dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf (b), yang mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 Ayat (15), yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil, termasuk perangkat desa, dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon dalam pemilihan umum, baik secara langsung maupun tidak langsung.


3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 2 huruf f, yang mewajibkan setiap ASN untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam proses pemilu.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan bahwa tindakan Sekdes Rannaloe telah mencoreng netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat pemerintah desa.


Dengan adanya bukti video viral ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Gowa, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan sanksi tegas. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:


Peringatan tertulis, sesuai dengan pelanggaran ringan.


Pemberhentian sementara, jika pelanggaran terbukti lebih serius.


Pemberhentian tetap, apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik.


Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa netralitas pejabat publik dalam pemilu sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan serta demokrasi di daerah.


Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa dan ASN lainnya di Kabupaten Gowa agar tetap menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung.


Video viral ini semakin memperkuat bukti adanya pelanggaran etika dan aturan yang harus segera direspons oleh pihak berwenang guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Gowa,dan Bawaslu Kabupaten Gowa harus menindak tegas sekdes Desa Rannaloe tutupnya.


MGI/Ridwan Umar.

Ā 
Ā 
bottom of page