top of page

Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa Tangkap "Buronan" Tindak Pidana Penganiayaan !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 22 Agu 2024
  • 2 menit membaca

Gowa, Rabu (21/08/2024) ~

pukul 15.00 WITA bertempat Dusun Bulueng Desa Rappoala Kec. Tompobulu Kab. Gowa, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Terpidana JAMALUDDIN alias JAMA Bin H. Raba yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penangkapan DPO Jamaluddin alias Jama Bin H.Raba dipimpin langsung oleh Bapak Kasi Intelijen Kejari Gowa ( Achmad Arafat Arief Bulu, S.H, M.H ) menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 236/Pid.B/2022/PN Sgm tanggal 20 September 2022, Terpidana Jamaluddin alias JamBin H. Raba harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 4 (empat) bulan Kurungan Penjara.

Bahwa Terpidana Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang berdomisili Dusun Bulueng Desa Rappoala Kec. Tompobulu Kab. Gowa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah dan harus segera dilakukan Eksekusi.


Lebih lanjut perlu diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri Gowa sudah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan.


Kasi Intelijen menambahkan saat penangkapan Jamaluddin alias Jama bin H.Raba tidak ada kendala, segera Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 19.50 Wita.


Buronan atas nama JAMALUDDIN alias JAMA Bin H. Raba yang telah diamankan Tim Tabur, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.


Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan tutupnya".

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page