top of page

Tim Inspektorat Turun Gunung! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bontomatene Disorot Tajam

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 36 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

Tim Inspektorat Turun Gunung! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bontomatene Disorot Tajam



Jeneponto — Aroma tak sedap dari pengelolaan dana desa kembali mencuat. Tim Inspektorat Kabupaten Jeneponto bersama Kanit dari Polres Jeneponto turun langsung melakukan investigasi di Kantor Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, Selasa (7/4/2026).



Kedatangan tim gabungan ini bukan tanpa alasan. Mereka bergerak cepat menindaklanjuti adanya indikasi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.



Suasana di kantor desa mendadak tegang. Sejumlah dokumen penting langsung diperiksa, mulai dari laporan penggunaan anggaran, kegiatan fisik desa, hingga daftar penerima manfaat program. Beberapa perangkat desa tampak mondar-mandir, sementara tim investigasi bekerja serius tanpa kompromi.



BACA JUGA :




Sumber terpercaya menyebutkan, dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak transparan, kegiatan fiktif, hingga mark-up anggaran. Jika terbukti, kasus ini bisa menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.



“Ini bukan pemeriksaan biasa. Kami mendalami seluruh aliran dana dan memastikan apakah ada pelanggaran serius,” ungkap salah satu anggota tim di lokasi.


Masyarakat Desa Bontomatene pun mulai angkat suara. Mereka berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar mengungkap fakta sebenarnya.




“Kalau memang ada yang bermain, harus ditindak tegas. Ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tegas salah satu warga.


Payung Hukum yang Mengikat

Dugaan penyelewengan dana desa ini tidak lepas dari jerat sejumlah regulasi tegas, di antaranya:




1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam keuangan desa.


2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan penggunaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.

3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana publik.



Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenakan hukuman berat berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah, bahkan penambahan hukuman berupa pengembalian kerugian negara.



Langkah tegas dari Inspektorat dan pihak kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik dugaan korupsi di tingkat desa tak lagi bisa dianggap sepele. Publik kini menunggu, apakah investigasi ini akan berujung pada penetapan tersangka atau hanya sekadar formalitas belaka.

Apakah ini awal terbongkarnya skandal besar di Desa Bontomatene? Kita tunggu babak selanjutnya!


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page