top of page

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Biringbulu, Warga Minta Proses Hukum Transparan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Biringbulu, Warga Minta Proses Hukum Transparan



Gowa, Sulawesi Selatan – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) II Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Kecamatan Biringbulu. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lipu 2025 dan melibatkan kerja sama dengan Kanit Intel Polsek Biringbulu, Aiptu Agus Salim.



Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.



Tiga terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan yang telah di ketahui identitasnya


1.Inisial S.A.C.(43)Warga Lingkungan Borongbulo, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Residivis kasus narkoba, baru bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar, Barang Bukti, 1 sachet sabu (1,39 gram), alat isap (bong), kompor, dan pyrex kaca


2.inisial M.A.(28),Buruh bangunan, warga Batuborong, Kelurahan Tonrorita ,Barang Bukti, 3 sachet sabu (1,85 gram), plastik kosong, bong, korek api, dan timbangan digital,


3.Inisial B(27)Tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Lingkungan Lembangloe, Kelurahan LauwaBarang Bukti ,17 sachet sabu (3,19 gram), bong, dan pyrex kaca

Kapolres Gowa melalui Kasatresnarkoba Polres Gowa, Iptu Syarif Nizam, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku.



Penangkapan ini mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat. Kaharuddin, warga Kecamatan Biringbulu, menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan serta konsisten



"Kami berharap pelaku yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum, bukan sekadar ditangkap lalu dilepas. Kalau tidak cukup bukti, jangan ditangkap. Tapi kalau terbukti, harus diproses tuntas untuk memberi efek jera," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/6).



Ia menyoroti kasus sebelumnya pada 26 Januari 2025, di mana lima orang ditangkap terkait narkotika namun hanya satu orang yang diproses hukum, sementara empat lainnya dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.



“Kejadian seperti itu bisa menimbulkan dugaan negatif dari masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum tercoreng oleh dugaan adanya transaksi di balik layar,” tambahnya.



Maraknya peredaran narkotika di wilayah Biringbulu yang terdiri dari dua kelurahan dan sembilan desa menjadi perhatian serius warga. Mereka berharap kehadiran Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dapat membawa perubahan dalam penanganan kasus-kasus narkotika secara tegas dan profesional.

Masyarakat Biringbulu menilai narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan tidak boleh ditoleransi. Mereka mendukung penuh langkah kepolisian, namun berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.



( MGI/RIDWAN )

 
 
bottom of page