Sudirman S.Pd., ME.d Datangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia Menyampaikan Kasus Perampasan Mobil Miliknya.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua LSM Gempa Indonesia menerima kunjungan dari lelaki Sudirman S.Pd., ME.d, seorang warga Makassar, yang melaporkan kasus perampasan mobil yang dialaminya. Sudirman menyampaikan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 Mei 2024, pukul 12.58 WITA, ketika mobil truk Mitsubishi Cold Diesel dengan nomor polisi DP 8788 HW miliknya dirampas oleh sekelompok masyarakat. Kelompok tersebut antara lain terdiri dari lelaki Dg. Naba bin Tari dan lelaki Sangkala Dg. Taba, dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal identitasnya warga tersebut berasal dari Desa Boroanging Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan Sudirman, mobil yang dirampas terjadi di Bulukunyi kelurahan Bulukunyi dekat pasar Bulukunyi , kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa Borowangi dan disimpan di bagasi rumah kepala desa selama kurang lebih satu bulan. Sudirman melaporkan kejadian ini ke Polsek Polongbangkeng Selatan Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dengan dugaan perampasan mobil secara kekerasan yang dilakukan oleh sekitar enam orang. Laporan tersebut disangkakan melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Sudirman merasa kecewa dengan penanganan kasus oleh penyidik Polsek Polongbangkeng Selatan. Ia mengungkapkan bahwa hanya satu orang pelaku yang dijadikan tersangka, sementara pelaku lainnya belum ditindaklanjuti. Selain itu, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan P-18 disertai P-19.
Dalam wawancara dengan pihak media di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia, Sudirman mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyidik yang pernah mengajukan permohonan pinjam pakai mobil miliknya, namun tidak dikabulkan. Ia juga menyoroti bahwa tidak ada penahanan terhadap pelaku, sementara mobilnya disimpan di rumah Kepala Desa Boroanging selama kurang lebih satu bulan, dan sekarang disita oleh pihak penyidik Polsek Polongbangkeng Selatan dan sekarang mobil berada di kantor Polsek Polongbangkeng Selatan kurang lebih dua bulan.

Sudirman berharap agar Kepala Desa Boroanging turut diperiksa, termasuk lelaki Sangkala Dg. Taba sebagai pelaku perampasan mobil. Ia menegaskan bahwa penyidik Polsek Polongbangkeng Selatan seharusnya menerapkan Pasal 170 subsider Pasal 55, 56 KUHP. Ia juga berharap jika kasus ini dinyatakan P-21 dan dilimpahkan untuk tahap kedua, para pelaku harus ditahan, termasuk menyeret pelaku lainnya serta Kepala Desa Boroanging yang diduga sebagai otak intelektual di balik perampasan mobil tersebut sehingga korban (Sudirman) mengalami kerugian sekitar 375 juta rupiah.
Sudirman mengaku mengalami kerugian lebih dari seratus juta rupiah selama mobilnya berada di rumah kepala desa dan di Kantor Polsek Polongbangkeng Selatan. Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perkap, dan SEMA tentang penanganan kasus, dikonfirmasi oleh pihak penyidik membenarkan bahwa terkait kasus tersebut tidak dilakukan penahanan,satu orang tersangka dan jaksa mengembalikan berkas dengan P.19 untuk dilengkapi dan hari Senin tanggal 4 Agustus penyidik kirim kembali ke Kejaksaan.
Kasus ini masih berlanjut dan Sudirman berharap keadilan dapat ditegakkan tutupnya.
MGI/Ridwan.