Sampah Berserakan di Jalan Lingkar Belakang Pasar Karisa, Tanggung Jawab Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Pemandangan sampah yang berserakan di sepanjang jalan lingkar belokang Pasar Karisa di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, mengundang perhatian dan keluhan warga setempat. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan estetika lingkungan.
Warga yang sering melintasi jalan tersebut menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan sampah yang tampaknya kurang efektif. "Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menangani masalah ini. Sampah yang menumpuk tidak hanya mengganggu pemandangan tetapi juga bisa menjadi sumber penyakit," ujar salah satu warga.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi saat dimintai tanggapan oleh media bahwa, Menurut peraturan yang berlaku, penanganan masalah kebersihan lingkungan ini merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dinas terkait diwajibkan untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,sampah berserakan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tadi malam.
Lanjut Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa, Pasal 9 Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksi bagi pelanggaran ini, sesuai dengan Pasal 19, bisa berupa denda administratif hingga Rp1.000.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Diharapkan, dengan adanya langkah konkret dari Dinas lingkungan hidup Kabupaten Jeneponto tutupnya.
MGI/ Ridwan.