Putri Chanrawathi (PC) Tidak Bisa Menjadi Saksi
- Redaksi Media Gempa
- 18 Agu 2022
- 1 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jakarta - Publik dan sejumlah pakar hukum mendesak agar istri tersangka Fierdi Sambo (FS) diperiksa sebagai saksi karena dianggap paling mengetahui motif, modus serta penyebab utama dari pembunuhan terhadap Brigadir J. Tujuannya, agar semua rangkaian peristiwa menjadi jelas ( transparan). Pertanyaannya, apakah Putri Canrawathi (PC) bisa menjadi saksi terhadap perkara atau kasus suaminya?.
Mari kita amati persyaratan menjadi saksi sebagaimana ketentuan pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang menegaskan:
Kecuali ditentukan lain dalam undang- undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi yaitu :
a. Keluarga sedarah atau sementara dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama- sama sebagai Terdakwa.
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama- sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak- anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga.
C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama- sama sebagai Terdakwa.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Putri Canrawathi (PC) tidak memungkinkan menjadi saksi terhadap perkara suaminya. Berbeda halnya, jika yang bersangkutan Putri Canrawathi ( PC ) diperiksa dan diambil keterangannya sebagai calon tersangka atau tersangka. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua pihak agar penanganan setiap kasus pidana tidak terburu- buru dan cenderung mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Kebenaran materil harus berbarengan degan kebenaran prosedural karena keduanya saling mendukung dan tidak mungkin dipisahkan. Prinsif dalam penegakan hukum yang harus selalu menginspirasi aparat adalah : "bahwa sekalipun kita benar jika cara membawakan kebenaran adalah tidak benar maka pada akhirnya kita akan berada pada posisi yang salah,Komentar Nasaruddin Pasigai.SH Pengacara senior dari Sul Sel.saat dikonfirmasi oleh awak media Gempa Indonesia.
Courtesy:Yd