top of page

Polda Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, LSM Gempa Indonesia Soroti Peran SPBU dan Oknum Polisi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Polda Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, LSM Gempa Indonesia Soroti Peran SPBU dan Oknum Polisi



Makassar – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Sulawesi Selatan, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.



Kasus ini ditangani oleh Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel dan terjadi pada Minggu, 22 Januari 2026, di wilayah Muara Sungai Tallo, tepatnya di belakang pergudangan Tamalanrea, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar.



Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Adapun identitas kelima tersangka yakni:


1. Muhammad Said Bin Mustari, warga Jalan Barukang Utara, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.


2. Kamaruddin Daeng Mangung Bin Kaharuddin, warga Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.


3. Syahriar Daeng Rani, warga Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.


4. Andi Sudirman Yahya, warga Kelurahan Borimasunggu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.


5. Soegiarto M, warga Kelurahan Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang diduga merupakan oknum anggota Polres Takalar.



BACA JUGA :








Namun demikian, penetapan lima tersangka tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP LSM Gempa Indonesia. Ia menilai bahwa penanganan perkara ini masih menyisakan kejanggalan, khususnya karena belum menyentuh pihak pemilik SPBU Batu-Batu di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.



Menurutnya, sangat tidak mungkin para tersangka dapat dengan mudah memperoleh dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa adanya persetujuan atau keterlibatan dari pihak SPBU.





“Secara logika hukum dan praktik di lapangan, distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan ketat. Tidak mungkin terjadi penyalahgunaan secara masif tanpa adanya peran atau kelalaian dari pengelola SPBU,” tegasnya.



Dalam ketentuan hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Selain itu, pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana, termasuk pemilik atau pengelola SPBU, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 KUHP (penyertaan) yang menegaskan bahwa:

* Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.




Lebih lanjut, dalam konteks distribusi BBM subsidi, pengelola SPBU juga terikat dengan regulasi teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tata niaga dan distribusi BBM subsidi secara ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pasalnya, hingga saat ini para tersangka diduga masih melakukan aktivitas pengambilan BBM subsidi di SPBU Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.


Selain itu, ia juga meminta kepada Kapolda Sulsel agar memberikan sanksi tegas terhadap tersangka Soegiarto M yang diduga merupakan anggota aktif Polres Takalar.



“Apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diproses secara etik dan pidana, termasuk dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk ketegasan institusi Polri dalam menjaga integritas,” tegasnya.



Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam rantai distribusi BBM subsidi tersebut tutupnya.


( Mgi/ Ridwan )


 
 
bottom of page