top of page

Ahli Waris Saleh Dg. Lalang Desak Unit Tahbang Polres Gowa Tindak Lanjuti Klaim Sertifikat Tanah 1,7 Hektare Di Kalaserena-Bontonompo

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 Apr
  • 2 menit membaca

Ahli Waris Saleh Dg. Lalang Desak Unit Tahbang Polres Gowa Tindak Lanjuti Klaim Sertifikat Tanah 1,7 Hektare



Gowa – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Ahli waris almarhum Saleh Dg. Lalang yang memiliki hak atas tanah seluas 1.7 ha mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti persoalan klaim kepemilikan sertifikat atas nama Hickma Jafar, terkait sebidang tanah seluas kurang lebih 1,7 hektare yang terletak di Lingkungan Balabburu, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo.



Permasalahan ini semakin memanas setelah pihak Hickma Jafar dikabarkan tidak menghadiri undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan oleh penyidik Polres Gowa. Ahli waris menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara hukum.



Perwakilan ahli waris Saleh Dg. Lalang menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun. Mereka pun mempertanyakan dasar kepemilikan sertifikat yang diklaim oleh pihak Hikma Jafar



“Kami berharap pihak Polres Gowa segera mengambil langkah tegas. Jika undangan klarifikasi kedua juga tidak diindahkan, maka kami minta dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Syarifuddin Dg. Lau perwakilan ahli waris.



BACA JUGA. :





Dari sisi hukum, praktisi hukum menilai bahwa ketidakhadiran pihak terlapor dalam undangan klarifikasi dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan paksa sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



“Apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas seorang praktisi hukum.





Lebih lanjut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau sertifikat, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, jika terbukti adanya penguasaan tanah tanpa hak, dapat pula dikenakan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah.




Melihat proses yang berjalan saat ini, tindakan Hikmah Jafar yang sudah dipanggil secara patut dan layak namun tidak menghadiri panggilan, dapat di kenakan pidana dengan perbuatan menghalang-halangi penyidikan.





Sementara itu, pendamping Lembaga Ketua LMR-RI Gowa turut angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus ini.



“Kami dari LMR-RI Gowa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap aparat tidak tebang pilih dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya ahli waris yang merasa dirugikan,” tegasnya.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Hikma Jafar belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam undangan klarifikasi kedua tersebut. Jika benar Hickma Jafar mempunyai Sertifikat kenapa harus takut datang mengikuti panggilan undangan klarifikasi kepolisian. hingga Kasus ini pun kini menjadi perhatian warga setempat yang berharap adanya penyelesaian secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.



( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page