Keluarga Korban Dg. So’na Harap Hasil Autopsi Tim Forensik Polda Sulsel Jadi Titik Terang Ungkap Penyebab Kematian
- Ridwan Umar
- 3 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Keluarga Korban Dg. So’na Harap Hasil Autopsi Tim Forensik Polda Sulsel Ungkap Penyebab Kematian
Gowa — Keluarga almarhumah Dg. So’na berharap hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Sulawesi Selatan bersama Polsek Tinggimoncong dapat segera memberikan titik terang atas kasus kematian yang menimpa korban, yang di duga karena sengatan aliran listrik. Autopsi tersebut dilaksanakan di pemakaman warga di Dusun Asana Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong Gowa, pada Senin (6 April 2026).
Pihak keluarga menyampaikan bahwa kematian Dg. So’na pada tanggal 21 januari 2026 yang diduga kuat berkaitan dengan adanya kabel beraliran listrik yang dipasang di kebun belakang rumah korban oleh seseorang yang di duga pelaku bernama Syamsuddin, yang kemudian mengakibatkan korban tersengat hingga meninggal dunia.

Mereka berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan profesional, serta mampu mengungkap secara jelas penyebab pasti kematian korban.
“Kami berharap hasil autopsi ini bisa membuka fakta yang sebenarnya, sehingga tidak ada lagi keraguan terkait penyebab meninggalnya keluarga kami,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban. Baharuddin

Sementara itu, tim forensik dari Polda Sulsel telah melakukan proses autopsi pada senin tanggal 6 april 2026 guna mengumpulkan bukti ilmiah yang akan menjadi dasar dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Tinggimoncong. Hasil autopsi tersebut nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, apabila terbukti adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam pemasangan kabel listrik beraliran yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Di antaranya, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Tidak hanya itu, perbuatan memasang instalasi listrik berbahaya tanpa standar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian akibat penggunaan tenaga listrik.
Hadir dalam autopsi mayat korban dipemakaman warga dusun asana desa parigi Kapolsek Tinggimoncong dan penyidik, Tim Forensik dari Polda Sulsel, dan beberapa keluarga korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Keluarga korban pun berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menetapkan tersangka dan memberikan keadilan atas meninggalnya Dg. So’na. ((Bersambung...)
( Mgi/Ridwan )
Tags : #polsektinggimoncong #polresgowa #poldasulsel #timforensikpoldasulsel #beritamalino #gowasulsel #tersengatlistrik

















































