top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Dukung Permohonan RDP LSM Insani Indonesia, Dorong DPRD Gowa Panggil Bupati untuk Klarifikasi Isu Viral

  • Gambar penulis: Redaksi Media Gempa
    Redaksi Media Gempa
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh LSM Insani Indonesia terkait pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.


Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 1 April 2026 di Sungguminasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal LSM Insani Indonesia. Dalam surat tersebut, LSM Insani Indonesia meminta agar DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi kelembagaannya sebagai representasi rakyat dengan menggelar RDP.


Menurut LSM Insani Indonesia, permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi utama sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus sebagai perpanjangan tangan rakyat di tingkat kabupaten/kota.


Dalam permohonannya, LSM Insani Indonesia secara khusus meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa agar, melalui komisi yang membidangi pengawasan kinerja eksekutif, memanggil Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi atas isu viral di media sosial yang dinilai telah menjadi konsumsi publik dan menyangkut aspek privasi serta etika sebagai kepala daerah.


Isu tersebut, yang telah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan sejumlah media online, dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah RDP dianggap penting sebagai upaya menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di wilayah Kabupaten Gowa.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan harus segera mengambil sikap tegas dan responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.


“Jika DPRD Kabupaten Gowa tidak segera melaksanakan RDP, maka hal ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Marwah pimpinan daerah harus dijaga, dan hubungan harmonis antara masyarakat dengan pemerintah tidak boleh terganggu,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menilai bahwa pelaksanaan RDP merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi gejolak sosial, termasuk kemungkinan munculnya aksi massa sebagai bentuk kekecewaan publik atas isu yang berkembang.

Secara hukum, fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi pengawasan tersebut, DPRD berwenang meminta keterangan kepada kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Selain itu, hak DPRD untuk meminta keterangan juga diperkuat melalui mekanisme hak interpelasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang memungkinkan DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah terkait kebijakan atau persoalan strategis yang berdampak luas di masyarakat.


Dengan demikian, dukungan dari DPP LSM Gempa Indonesia terhadap langkah LSM Insani Indonesia dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta stabilitas pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa tutupnya.


Mgi/Redaksi.

 
 
bottom of page