5 Bulan Pembunuhan Ali, DPP LSM GEMPA INDONESIA Laporkan Kapolres Gowa Di Mabes Polri , Komisi 3 DPR.R.I, Propam Polda Sulsel
- Ridwan Umar
- 13 Apr
- 3 menit membaca

5 Bulan Pembunuhan Ali, DPP LSM GEMPA INDONESIA Laporkan Kapolres Gowa Di Mabes Polri , Komisi 3 DPR.R.I, Propam Polda Sulsel
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin S.H Karaeng Tinggi, dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan terkait laporan dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lelaki bernama Ali.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu, 3 Desember 2025, di Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang sangat keji di hadapan umum.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia pada tanggal 24 Februari 2026 telah melayangkan surat resmi dengan Nomor: 072/K-DPP/GEMPA/II/2026 kepada sejumlah institusi, antara lain Komisi III DPR RI, Divisi Propam Polri, Komnas HAM RI, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Kabid Propam Polda Sulsel.
Surat tersebut berisi permohonan pemeriksaan dan penindakan terhadap Kapolres Gowa atas dugaan tidak dilaksanakannya penyelidikan dan penyidikan secara optimal terhadap kasus pembunuhan tersebut.
BACA JUGA :

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Sulsel kemudian menerbitkan surat undangan klarifikasi dengan Nomor: B/Pam-324/IV/2026/Bidpropam yang ditujukan kepada Amiruddin, S.H Karaeng Tinggi. Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor: Sprin/765/IV/HUK.12/2026 tanggal 6 April 2026, klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruangan Unit I Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan hadir bersama saudara kandung almarhum Ali untuk memberikan keterangan tambahan.

Amiruddin menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena hingga memasuki lima bulan pasca kejadian, penanganan kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia juga mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan berat sebelum meninggal dunia, dengan pelaku yang diduga berjumlah sekitar 16 orang dan belum ada ditangkap jangankan ditangkap di periksapun belum.
Secara hukum, peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Apabila terdapat unsur perencanaan, dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, tindakan kekerasan berat dan penyiksaan terhadap korban juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat, seperti Pasal 351 dan 354 KUHP.

Dari sisi profesionalitas aparat, dugaan tidak dilaksanakannya penyelidikan dan penyidikan oleh Kapolres Gowa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait kewajiban Polri dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan dapat berupa:
* Sanksi disiplin, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus;
* Sanksi kode etik, berupa pernyataan tidak layak, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH);
* Bahkan dapat berujung pada proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan menghambat penegakan hukum.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap proses klarifikasi ini dapat membuka secara terang benderang penanganan kasus pembunuhan tersebut, sekaligus memastikan adanya keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kasus ini bukan hanya soal satu nyawa yang hilang, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami berharap Propam Polri bertindak profesional dan transparan,” tegas Amiruddin.
" Mgi/Redaksi "
Tags : #poldaaulsel #mabespolri #dprri #gowasulsel
















































Komentar