Permintaan Mediasi Tak Digubris, Ahli Waris Muh. Saleh Dg. Lalang Pasang Papan Bicara — Pihak Terlibat Balas dengan Spanduk “Tanah Ini Bersertifikat”
- Ridwan Umar
- 12 Nov 2025
- 2 menit membaca
Diperbarui: 12 Nov 2025

Permintaan Mediasi Tak Digubris, Ahli Waris Muh. Saleh Dg. Lalang Pasang Papan Bicara — Pihak Terlibat Balas dengan Spanduk “Tanah Ini Bersertifikat”
GOWA — Perseteruan lahan seluas sekitar 1,7 hektare di Lingkungan Balaburu, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, kembali memanas setelah tiga kali permintaan mediasi dari ahli waris Muh. Saleh Dg. Lalang tidak ditanggapi oleh Kepala Lingkungan Balaburu dan pihak kelurahan kalaserena
Kuasa ahli waris menyampaikan bahwa permintaan mediasi tersebut diajukan sebagai upaya penyelesaian kebua belah pihak yang mengklaim melalui jalur administratif, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut atau penjadwalan pertemuan dari pihak lingkungan maupun kelurahan.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan mediasi secara baik-baik, namun tidak pernah digubris. Mediasi ini penting agar semua dokumen dapat dibuka secara terang benderang,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Karena tidak adanya respon, pihak ahli waris kemudian memasang papan bicara di lokasi objek sengketa. Papan tersebut menegaskan klaim mereka atas lahan yang dipermasalahkan dan menyatakan kesiapan mengikuti mediasi resmi kapan pun dijadwalkan.
Tak lama setelah papan bicara itu terpasang, atas Nama Muh.Saleh Dg.Lalang dengan tulisan "Berdasarkan Hak Garapan (Ex.Tanah Kodam) dengan nomor 69. P2 Lingkungan Balaburu Kelurahan Kalaserena dengan Nop PBB 73.06.010 .018.004.0111.0. pihak yang sebelumnya diminta hadir dalam mediasi namun tidak merespon justru memasang spanduk tandingan bertuliskan “TANAH INI BERSERTIFIKAT”.
Pemasangan spanduk tersebut langsung memicu beragam pertanyaan di tengah warga sekitar dan pihak ahli waris
“Kalau memang benar tanah itu bersertifikat dan tidak ada masalah hukum, seharusnya mediasi tidak perlu dihindari. Mediasi justru tempat untuk memperlihatkan sertifikat dan menjelaskan asal-usulnya,” kata salah satu pihak ahli waris yang ditemui di lokasi.
Dengan terpasangnya papan bicara "Tanah Ini Bersertifikat", Pihak Ahli Waris dari Muh. Saleh Dg. Lalang mensinyalir adanya upaya penggelapan hak yang dilakukan oleh oknum pemerintah setempat.
Hal ini dapat diduga merupakan praktek-praktek mafia tanah yang dengan sengaja dipertontonkan dimana aparat penegak hukum harus segera menindak tegas untuk dapat memastikan hak pemilik tanah yang sah tidak berpindah tangan.
Dengan menindak para pelaku mafia tanah, maka sejalan dengam program pemerintah pusat untuk memberantas praktek mafia tanah yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
Hingga rilis ini dipublikasikan, pihak Kelurahan Kalaserena maupun Kepala Lingkungan Balaburu belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum terlaksananya mediasi.
Aturan yang Bisa Dikenakan Jika Sertifikat Dinilai Cacat Hukum
Apabila kemudian hari sertifikat yang diklaim salah satu pihak dinyatakan cacat hukum oleh BPN atau pengadilan, maka sejumlah ketentuan hukum dapat berlaku:
1. UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960)
Sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti bertentangan dengan asas kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan.
2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pelaku dapat dikenai sanksi administratif apabila:
memberikan keterangan palsu,
menghilangkan data fisik/yuridis,
atau mendaftarkan tanah yang tidak memenuhi syarat.
3. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Jika terdapat unsur kesengajaan dalam memalsukan data, dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara.
4. Keputusan Menteri ATR/BPN No. 33/2017
BPN berwenang melakukan pembatalan sertifikat jika ditemukan cacat prosedur atau cacat administrasi.
5. Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas:
-kerugian materiil,
-hilangnya hak kepemilikan,
-atau dampak lain dari penerbitan sertifikat yang bermasalah.
( Mgi/Ridwan U )


















































