top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Pengurusan Rekomendasi BBM Bersubsidi di Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto Diduga Modus Baru Pelaku Penimbun.


Jeneponto, 25 Juli 2024 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti proses pengurusan dokumen rekomendasi untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto. Langkah ini dilakukan setelah mencuat pemberitaan dibeberapa media online mengenai dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di SPBU tarowang oleh oknum yang mengaku pengacara senior dan oknum pengawas SPBU tarowang.


Tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia yang dilakukan selama dua hari terakhir, ditemukan bahwa oknum-oknum membuat modus baru diduga mengumpulkan sekitar 60 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk disetor ke Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi agar dilayani di SPBU tarowang dengan BBM bersubsidi seakan akan legal adalah diduga modus baru bagi oknum penimbunan BBM bersubsidi di Jeneponto.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng mengungkapkan bahwa tindakan ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, hal ini juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengaturan dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.


Pasal 6 Peraturan Kepala BPH Migas tersebut menyebutkan bahwa setiap penyalur BBM bersubsidi wajib melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen yang berhak, serta melarang penimbunan, penyalahgunaan, dan distribusi yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penerapan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, setiap pelanggaran yang terkait dengan distribusi BBM bersubsidi harus ditangani dengan tegas dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan kasus Penimbunan BBM bersubsidi di SPBU tarowang Kabupaten Jeneponto akan terus dikawal proses hukumnya hingga tuntas. Masyarakat Jeneponto berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, serta memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.


Saat dikonfirmasi kepala dinas pertanian kabupaten Jeneponto, mengatakan rekomendasi dari dinas pertanian tidak gampang keluar karena harus ada surat keterangan dari pemerintah setempat bahwa usahanya betul dan dengan menggunakan mesin, kalau tidak benar kepala desa bertanggungjawab akibatnya, dan kepala dinas pertanian akan memerintahkan anggotanya untuk mengkroscek sesuai surat keterangan kepala desa tutupnya.


MGI/Ridwan umar

108 tampilan
bottom of page