top of page

Pengecer Pupuk Kelurahan Tonrorita Diduga Nakal, Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi dan Kurangi Jatah Petani

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 Nov 2025
  • 3 menit membaca

Pengecer Pupuk Kelurahan Tonrorita Diduga Nakal, Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi dan Kurangi Jatah Petani



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP LSM Gempa Indonesia) menyoroti adanya dugaan praktik nakal pengecer pupuk bersubsidi di Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mengurangi jatah pupuk petani yang namanya tercatat dalam kelompok tani.



Menurut informasi yang dihimpun oleh tim investigasi DPP LSM Gempa Indonesia, pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kelurahan Tonrorita menjual pupuk dengan harga Rp105.000 per zak kepada kelompok tani, sedangkan kelompok tani kembali menjual kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.



Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.



Ironi dan Konflik Kepentingan


Yang lebih ironis, berdasarkan temuan lapangan, pengecer pupuk bersubsidi di Kelurahan Tonrorita juga berprofesi sebagai pedagang jagung.


Akibatnya, muncul praktik tidak sehat di mana pengecer hanya memprioritaskan pupuk kepada petani yang menjual hasil panennya (jagung) kepadanya.



Sementara petani yang tidak menjual hasil panennya ke pengecer justru dikurangi jatah pupuknya, meskipun nama mereka terdaftar resmi dalam kelompok tani.



Fenomena ini menimbulkan istilah di lapangan:



"Petaninya pengecer" — artinya petani yang menjual hasil taninya (jagung) kepada pengecer, sehingga lebih mudah mendapatkan pupuk.

Sedangkan "bukan petaninya pengecer" berarti petani yang tidak menjual hasil ke pengecer, sehingga sering kekurangan atau tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.



Lebih parah lagi, wilayah tanggungan pengecer pupuk Kelurahan Tonrorita juga mencakup Desa Taring, sehingga semakin luas potensi dampak penyimpangan distribusi pupuk tersebut terhadap para petani di dua wilayah.



Analisis dan Landasan Hukum


DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa tindakan pengecer tersebut melanggar prinsip distribusi pupuk bersubsidi yang diatur oleh pemerintah.



Dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain:


1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022


Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.



Menegaskan bahwa pengecer wajib menyalurkan pupuk sesuai daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tidak boleh menjual di atas HET atau kepada pihak yang tidak berhak.



2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.



Menyebutkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat harga.



3. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.



Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.



Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin sebagai pengecer resmi.



4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 383 ayat (1)



Mengatur tentang kecurangan dalam jual beli, yang dapat dikenakan apabila terjadi penjualan barang bersubsidi di atas harga resmi untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Sikap Resmi DPP LSM Gempa Indonesia



Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa pihaknya mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut dan akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Dinas Perdagangan, serta pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.



“Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran sistem distribusi pupuk bersubsidi. Ini bukan hanya soal harga, tapi soal keadilan bagi petani kecil yang sangat tergantung pada pupuk subsidi pemerintah,”

tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



Beliau juga meminta PT Pupuk Indonesia dan distributor utama di wilayah Gowa untuk mengevaluasi kinerja pengecer pupuk Kelurahan Tonrorita agar tidak merugikan petani dan tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di pedesaan.



Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia


1. Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan segera memeriksa dan menindak pengecer yang diduga melanggar HET.



2. Cabut izin pengecer pupuk bersubsidi apabila terbukti melakukan penjualan di atas harga resmi.



3. Pastikan distribusi pupuk bersubsidi berbasis data RDKK tanpa diskriminasi, baik terhadap petani yang menjual hasilnya ke pengecer maupun tidak.



4. KPK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel diminta turut mengawasi praktik mafia pupuk di daerah karena berpotensi merugikan keuangan negara.



DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan subsidi pemerintah agar benar-benar berpihak kepada rakyat, khususnya petani kecil yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.


Pupuk bersubsidi adalah hak petani, bukan komoditas untuk diperdagangkan secara tidak adil oleh oknum pengecer tutupnya.



( MGI/Ridwan )

 
 
bottom of page