top of page

Pemilik Tambang PT Sthira Mandiri Utama Meminta Perlindungan Hukum ke DPP LSM Gempa Indonesia Atas Penyerobotan Tambang Dan Pencurian Material di Gowa .

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Gowa 28 Oktober 2024~

Pada Senin pagi, pemilik PT Sthira Mandiri Utama yang bergerak dibidang pertambangan mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia guna meminta perlindungan hukum terkait aksi penyerobotan tambang dan Pencurian Material miliknya yang terletak di Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.


Penyerobotan dan Pencurian Material ini dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan alat berat (lima unit ekskavator) dan telah berlangsung sejak awal Oktober 2024 hingga saat ini.


Menurut informasi yang beredar di lapangan, diduga penambang liar tersebut melakukan aktivitas tambang tanpa persetujuan dari pemilik resmi. Isu berkembang dilapangan bahwa aksi penambangan ilegal ini dilakukan dengan syarat "diperbolehkan asal mendukung salah satu calon bupati di Gowa."


Lebih lanjut, penambang liar diduga mendapatkan perlindungan dari oknum aparat kepolisian di Polres Gowa.


PT Sthira Mandiri Utama adalah pemegang izin resmi berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 66/I/IUP/PMDN/2022, yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.


Menghadapi situasi ini, pihak perusahaan berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.


Selain itu, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi aktivitas ilegal ini, PT Sthira Mandiri Utama akan melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.


Ketua LSM Gempa Indonesia menyatakan akan mengawal peristiwa yang di alami oleh PT Sthira Mandiri Utama dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi memastikan penegakan hukum dan keamanan investasi di wilayah Gowa tutupnya.


MGI/Ridwan Umar.

254 tampilan
bottom of page