top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

LSM Gempa Indonesia Sudah Mengajukan Surat RDP Ke DPRD Gowa Terkait Perambahan Hutan Lindung


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Terkait kerusakan hutan lindung di Kecamatan Biringbulu dan di Kecamatan Tompobulu yang tidak bisa dipandang sebelah mata, maka dari itu DPP LSM Gempa Indonesia memasukkan surat ke DPRD Kabupaten Gowa untuk memohon dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerusakan hutan lindung di Kabupaten Gowa. Khususnya di Kecamatan Biringbulu dan Tompobulu tujuannya untuk menyelamatkan hutan.

Dimana hutan lindung tersebut sudah habis dibabat oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan hutan lindung yang ada di wilayah Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu dirusak untuk membuat jalan Agro Wisata ke Gunung Bontolojong menggunakan alat berat (Excapator) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Menurut Amiruddin, SH Kr. Tinggi selaku kontrol sosial bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).

Lanjut Kr.Tinggi. berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .

  2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.


Lanjut Amiruddin, bahwa pengrusakan hutan lindung di Kabupaten Gowa bukan saja menebang kayu tapi merubah fungsi dari hutan lindung dijadikan kebun jagung kuning dan peternakan sapi.


Akibatnya dari perubahan fungsi hutan lindung maka DPP Lsm Gempa Indonesia melayangkan surat untuk memohon ke Ketua DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) secepatnya dan mengundang Kepala Dinas Kehutanan (Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI) Gowa - Takalar, Camat Biringbulu, Camat Tompobulu, Kapolsek Biringbulu,Kapolsek Tompobulu, Danramil Tompobulu, Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Gowa, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Gowa, Gakkundu, Kepala Desa Berutallasa, Kepala Desa Baturappe, Kepala Desa Batumalonro dan Lurah Cikoro.


Mengingat demi untuk menjaga kelestarian hutan lindung karena kelestarian hutan lindung adalah tanggung jawab kita semua, untuk Kepala Dinas Kementerian Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan agar dapat memberikan sanksi terhadap KPH Jeneberang atas pembiaran pengrusakan/perambahan hutan lindung, dan untuk Gakkundu atau penegak hukum harus menindak tegas pelaku pengrusakan hutan lindung termasuk petugas hutan lindung yang melakukan pembiaran pengrusakan hutan lindung tutupnya.

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page