LSM Gempa Indonesia Soroti Ketidakadilan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru dan PNS
- Ridwan Umar
- 19 Sep 2025
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Soroti Ketidakadilan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru dan PNS
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti kebijakan pajak yang diberlakukan terhadap tunjangan sertifikasi guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kebijakan ini tidak adil karena membebani guru golongan empat dengan pajak sebesar 15 persen, sementara guru golongan tiga, dua, serta P3K hanya dikenakan pajak 5 persen, termasuk juga ASN lainnya.
Menurut Amiruddin, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan guru, khususnya yang sudah mencapai golongan empat.
“Untuk apa dinaikkan ke golongan empat kalau pada akhirnya penghasilan sama saja dengan golongan tiga, dua, bahkan P3K, karena beban pajak yang dikenakan terlalu besar. Guru golongan empat justru diperlakukan tidak adil,” tegasnya.
Amiruddin menilai pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, perlu segera melakukan revisi terhadap peraturan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan perpajakan yang membebani guru dan PNS justru berpotensi menurunkan motivasi kerja serta merugikan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA :





Lebih jauh, ia mempertanyakan keadilan negara dalam menarik pajak dari PNS yang selama ini gajinya relatif kecil. “Bayangkan seorang PNS dengan tiga anak yang sudah kuliah, apakah mereka mampu hidup dengan layak jika penghasilan yang kecil itu masih dipotong pajak tinggi? Mengapa PNS harus menanggung beban pajak demi menutup kebutuhan pejabat atau membayar utang negara?” ujarnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu mendesak agar pajak penghasilan dari tunjangan guru dan PNS segera ditinjau ulang, bahkan bila perlu dihapuskan demi kesejahteraan pegawai negeri. Menurutnya, meski di atas kertas ASN memiliki berbagai tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, hingga profesi, namun nilai nominalnya sangat minim.
“Nama tunjangan memang banyak, tetapi nilainya sangat kecil. Jangan sampai kesejahteraan guru dan PNS hanya sebatas jargon. Pemerintah harus hadir memberikan keadilan, bukan justru menambah beban,” tutup Amiruddin.
(MGI / Red.)

















































