top of page

Lsm Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Copot Kepala Inspektorat dan Revisi 178 Pejabat Yang di Lantik 13 Februari 2025.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

Lsm Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Copot Kepala Inspektorat dan Revisi 178 Pejabat Yang di Lantik 13 Februari 2025.




Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Bupati Gowa untuk segera mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa dan 178 pejabat yang diangkat dan dilantik oleh mantan Bupati Adnan Purichta Ichsan pada tanggal 13 Februari 2025, tepat seminggu sebelum masa jabatannya berakhir. Pengangkatan tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Menurut Amiruddin, Kepala Inspektorat yang diangkat tersebut belum memenuhi syarat sebagai pejabat senior karena baru berpangkat IV/b, sehingga tidak layak menjabat sebagai pimpinan inspektorat, yang semestinya diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan kualifikasi sebagai pamong senior. Penunjukan ini dinilai menabrak ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pengangkatan pejabat.



BACA JUGA :








"Pengangkatan itu tidak hanya cacat secara administratif, tapi juga secara hukum. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, seorang kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat dalam enam bulan terakhir masa jabatannya tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tegas Amiruddin.



Selain itu, Amiruddin juga menyampaikan bahwa pelantikan 178 pejabat lainnya oleh Adnan Purichta pada tanggal yang sama patut dibatalkan. Ia menilai banyak dari pejabat tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedurnya pun melanggar aturan karena dilakukan di penghujung masa jabatan sang bupati.



"Kami mendesak Bupati Gowa yang baru agar segera meninjau ulang dan membatalkan pelantikan massal yang dilakukan oleh mantan bupati. Ini bentuk pelanggaran nyata terhadap asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujarnya.



LSM Gempa Indonesia berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada:



Permendagri No. 73 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah;


Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;


Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pelanggaran hukum dalam birokrasi tidak dibiarkan begitu saja tutupnya.



(MGI/Ridwan U)


 
 
bottom of page