top of page

LSM Gempa Indonesia Angkat Bicara, Pengembalian Uang Hasil Dugaan Korupsi Tak Menghapus Tindak Pidana !!! "KPK Jangan Mati Suri"

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 30 Okt 2024
  • 2 menit membaca


SulSel 30 Oktober 2024~

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, yang berinisial DM, MA, AL dan AI semakin menjadi sorotan publik.


KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang anggota DPRD pada tahun 2023 3 orang wakil ketua DPRD Sulsel beserta Ketua DPRD dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum dan uang perjalanan dinas DPRD tersebut.


Sejalan dengan penyidikan KPK ini, Ketua DPRD beserta tiga orang Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan berinisiatif untuk mengembalikan dana yang diduga sebagai hasil korupsi secara bertahap.


Meskipun tindakan pengembalian hasil uang korupsi ini dilakukan, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pengembalian hasil kejahatan memang dapat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan, tetapi tidak menghapus unsur pidana yang telah dilanggar.


"Pengembalian dana ini hanya sebagai faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tindak pidana korupsi itu sendiri tetap harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.


Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa tindakan mengembalikan kerugian negara dapat mempengaruhi penilaian hukum, namun bukanlah alasan pembebasan dari tuntutan pidana. Dan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana pelaku, "Justru pengembalian uang hasil Korupsi adalah pengakuan bagi terduga pelaku, tegasnya ".


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan secara profesional dan transparan. "Pengembalian uang tidak boleh dijadikan dasar pengampunan tindak pidana, karena prinsip pemberantasan korupsi adalah untuk memberi efek jera dan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara," tuturnya.


Kasus dugaan korupsi uang makan minum dan uang perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulawesi yang diproses KPK tahun 2023 yang melibatkan 3 orang wakil Ketua DPRD beserta Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang berinisial DM,MA,AL dan AI sudah berjalan kurang lebih dua tahun ditangani oleh KPK namun belum tuntas, maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin akan menyurati Presiden RI dan KPK demi memberantas kasus dugaan korupsi di DPRD Sulawesi Selatan tutupnya.


REDMGI/Bang Enal

Tag:

Presiden, Kapolri, KPK, Kejagung BPK,Kapolda SulSel, DPRD Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Ā 
Ā 
bottom of page