Redaksi Media Gempa
Lagi Lagi Penyidik Polres Lutim, Abaikan Instruksi Dari Kapolri
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR, SULSEL - Transmigran eks Timtim, Muhammad \ S.ag SH telah melakukan Laporan pengaduan tentang penyerobotan di Polres Luwu Timur Polda Sulsel tak Punya Kepastian Hukum.
Laporan tersebut Muhammad Juari S.ag SH telah melakukan Laporan pengaduanpada tanggal 18 maret 2022, SP2 Nomor : B/59/III/Res.1.24/2022/Reskrim. Tanggal 21 Maret 2022. belum punya Kepastian Hukum.
"Lahan di UPT.SP2 transmigrasi lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur," ungkap Jauri, Sabtu (27/05/2023)
Sebagai trasmigran yang diberikan lahan untuk di tempati dan usaha, namun diserobot oleh oknum tertentu.
"Saya, transmigrasi dari Timor Timur (TimorLeste-rd) sudah dikasih lahan sama pemerintah disaat itu, namun saya sudah menanam jangka panjang sekarang dimasuki untuk dijadikan lahan kelapa sawit itupun yang melakukan orang berpengaruh di sana," beber Juari Saat ditemui salah satu tempat di Makassar.
Dia sudah melaporkan di Polres Luwu Timur namun sampai saat ini belum ditindak lanjuti sejak Maret 2022 hingga saat ini, tepatnya Mei 2023/sekarang.
"Itu Saya sudah laporkan sebelum bulan puasa tepatnya bulan Maret tapi pihak kepolisian belum Menindaklanjuti," tuturnya
Sementara Ipda Muh. Mubin saat dikonfirmasi mengatakan kalau ada waktu luang minta wartawan datang dikantornya, sementara beberapa waktu lalu sempat didatangi justru dia tidak ditempat.
"Tabe Klau ada waktu Luang tw sy tggu dktr biar sy jelaskan secara mendetail, Sy mhn maaf, waktu itu kami tugas dan tdk bisa dtunda," tulisnya.
Beda tapi serupa di ungkapkan oleh Kapolres Luwu Timur (Lutim) AKBP Silvester Simamora, menuliskan silahkan konfirmasi ke humas dan reskrim ya pak dan datang langsung ke polres. Sabtu (27/05/2023).
"Silahkan ke polres lutim pak..nanti akan di jelaskan oleh penyidiknya, Lebih baik dan lengkap bapak akan dapat informasi jika langsung pak. Kualitas beritanya juga lebih baik.terimakasih," ucap Kapolres Lutim.
Hal itu sangat disayangkan oleh tim pencari fakta DPP Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia, Akmal sangat Menyenangkan kasus tersebut karena hingga saat ini tidak punya Kepastian Hukum dan Bisa menimbulkan/berpotensi kasus baru.
"Seperti kasus ini telah berlarut larut hingga dibiarkan mencapai satu tahun lebih, padahal kita ketahui bersama konsep Kapolri 'Polri Presisi' yang telah agunkan oleh masyarakat, begitu juga Presiden RI Minta Polri Presisi disederhanakan, namun sepertinya di Polres Lutim tidak berlaku, karena masih ada kasus dibiarkan berlarur larut," tutupnya
(Ridwan Umar)
Comments