Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Terima Kunjungan Unit 3 Paminal Polda Sulsel Terkait Laporan Penangkapan Sdr. Sampara !!!!
- Zainal Munirang
- 26 Feb
- 2 menit membaca

Makassar 26 Februari 2025 –
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menerima kunjungan dari Unit 3 Paminal Polda Sulawesi Selatan di kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Kedatangan tim dari kepolisian ini berkaitan dengan laporan yang telah diajukan oleh DPP LSM Gempa Indonesia ke Mabes Polri mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan lelaki Sampara oleh Polres Pelabuhan Makassar.
Menurut keterangan Unit 3 Paminal Polda Sulsel, laporan yang diajukan ke Mabes Polri menyebabkan kasus ini dilimpahkan kepada mereka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan, Unit 3 Paminal Polda Sulsel juga telah meminta keterangan dari istri dan anak lelaki Sampara.
Dalam keterangannya, istri dan anak Sampara mengungkapkan bahwa Sampara ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa adanya surat panggilan, surat perintah penangkapan, maupun surat perintah penahanan pada tanggal 8 Januari 2025 dijalan Mangadel Kota Makassar. Selain itu, mereka juga tidak pernah diberikan surat perpanjangan penahanan. Bahkan, istri dan anaknya juga sempat dibawa ke Polres Pelabuhan namun kemudian dipulangkan pada pukul 12.00 WITA.
Lebih lanjut, istri dan anak Sampara juga menyampaikan kepada Unit 3 Paminal bahwa penyidik Polres Pelabuhan, Aiptu Suriadin, S.H., diduga melakukan intervensi terhadap anak Sampara, Risaldi. Dalam pertemuan di sebuah warung kopi Pelangi di Makassar, penyidik tersebut (Aiptu Suriadin.SH) diduga menyarankan agar Risaldi menyerahkan mobil truk Mitsubishi Canter sebagai pembayaran utang kepada seorang pengusaha bernama Antoni Liongianto. Penyidik juga disebut-sebut mengancam bahwa jika kasus ini terus berlanjut ke kejaksaan, maka seluruh anggota keluarga bisa dipenjara selama 10 tahun.
Atas dugaan pelanggaran ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan penyidik Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Selain itu, laporan juga mencakup pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat dalam proses penangkapan pada 8 Januari 2025 lalu, tidak ada surat perintah yang sah.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit 3 Paminal Polda Sulsel, dan DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar, selain dari Antoni Liongianto telah dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan dengan laporan dugaan pemerasan tutupnya.
Redaksi MGI Bang Enal.