top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Minta Gubernur, Kepala Daerah dan Walikota se-Sulsel Awasi Perusahaan yang Diduga Langgar Hak Karyawan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 19 Mei
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Minta Gubernur, Kepala Daerah dan Walikota se-Sulsel Awasi Perusahaan yang Diduga Langgar Hak Karyawan




Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan seruan tegas kepada Gubernur Sulawesi Selatan, para Bupati, dan Walikota se-Sulawesi Selatan agar segera memerintahkan dinas-dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh badan usaha di wilayahnya. Seruan ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan berbentuk PT, toko, rumah makan, klinik, apotek, pengusaha hotel, serta semua pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja.



Karaeng Tinggi menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran hak-hak dasar karyawan, terutama terkait upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Ia mengungkapkan keprihatinannya atas tingkah laku para pengusaha yang mempekerjakan karyawan dalam kondisi tidak layak, bahkan menyerupai kerja paksa di masa penjajahan.



“Ini sangat memprihatinkan. Banyak pengusaha yang tidak memperhatikan hak-hak karyawan. Mereka digaji di bawah UMR, diperlakukan tidak manusiawi, dan hak-haknya sering diabaikan,” ujarnya.



Lebih jauh, Karaeng Tinggi juga menyoroti praktik tidak etis yang dilakukan sejumlah perusahaan terhadap karyawan tetap yang telah mengabdi puluhan tahun.



Menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan karyawan lama agar bisa memecat mereka, kemudian menawarkan pesangon dengan nominal sepihak yang tidak sesuai ketentuan hukum.



“Ini bentuk pelecehan terhadap pengabdian pekerja. Karyawan yang sudah lama mengabdi justru disingkirkan dengan cara yang tidak bermartabat, dan hak-haknya diinjak-injak oleh perusahaan,” tegasnya.



Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota madya memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak buruh atau karyawan diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.



Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak atas upah layak, pesangon, dan perlindungan kerja.



Jika ditemukan pelanggaran, Karaeng Tinggi mendesak pemerintah agar tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang nakal, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 90 dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.



“Hukum sudah jelas, pengusaha yang melanggar wajib dikenai sanksi. Jangan sampai pemerintah terkesan tutup mata. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” ujarnya mengakhiri.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu-isu ketenagakerjaan dan siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan buruh di Sulawesi Selatan tegasnya.


( MGI/ RDJ )

 
 
bottom of page