top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kritik Polres Gowa atas Penanganan Kasus Pembunuhan H.Rajiwa.


Gowa, 12 Agustus 2024 - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti kinerja Polres Gowa dalam penanganan kasus pembunuhan Almarhum H.Rajiwa. Kasus tragis ini terjadi pada hari Jumat, 11 Januari 2002, di Kampung Batu menteng, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Menurut Amiruddin, pelaku pembunuhan Syarifuddin bin Massiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gowa, namun hingga saat ini, pelaku tersebut belum ditangkap. Ironisnya, Syarifuddin bin Massiri diketahui tidak pernah bersembunyi ataupun melarikan diri. Dia masih tinggal di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang menunjukkan bahwa keberadaan pelaku sebenarnya tidak sulit dan tidak sulit ditangkap selama Polres Gowa mau menangkapnya.


Amiruddin menegaskan bahwa Polres Gowa harus bertanggung jawab penuh dalam penegakan hukum di wilayahnya. “Ini adalah bentuk ketidak seriusan yang tidak dapat ditoleransi. Pelaku kejahatan seharusnya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apa yang terjadi saat ini adalah Syarifuddin bin Massiri DPO pelaku pembunuhan yang dibiarkan berkeliaran bebas di tengah masyarakat,” ujar Amiruddin.


Lebih lanjut, Amiruddin menekankan pentingnya Polres Gowa untuk mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap), Kode Etik Profesi Polisi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). "Setiap pejabat polisi yang lalai dalam menjalankan tugasnya harus menerima sanksi yang setimpal. Ini bukan hanya soal keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga soal integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Gowa," tambahnya.


Kasus ini diharapkan dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian dan pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.


Red/MGI

205 tampilan

Comments


bottom of page