top of page

Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA Desak KPK dan Kejaksaan Periksa Dugaan Pungli BAZNAS Kabupaten Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 Jan
  • 3 menit membaca

Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA Desak KPK dan Kejaksaan Periksa Dugaan Pungli BAZNAS Kabupaten Gowa.



Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap BAZNAS Kabupaten Gowa terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar ASN P3K, pegawai BUMD, serta seluruh Jamaah Haji se-Kabupaten Gowa.



Desakan tersebut disampaikan adanya temuan DPP LSM GEMPA INDONESIA terkait pemotongan gaji ASN P3K dan pegawai BUMD yang dilakukan melalui BKD Kabupaten Gowa, dengan dalih sedekah/infaq melalui BAZNAS Kabupaten Gowa.



“Kami menilai dalih sedekah dan infaq ini hanyalah modus. Jika dilakukan secara tidak sukarela, terstruktur, sistematis, dan masif, maka itu masuk kategori pungutan liar dan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Amiruddin.



BACA JUGA :










Modus Pemotongan Gaji ASN dan BUMD

Pemotongan gaji tersebut diduga disetorkan ke rekening BAZNAS Kabupaten Gowa dengan nomor:

131-002-0000160167 Bank BPD Sulselbar.

Adapun rincian potongan gaji berdasarkan golongan, yakni:



Golongan IV: Rp100.000

Golongan III: Rp75.000

Golongan II: Rp50.000

Golongan I: Rp25.000

ASN P3K: Rp75.000

Pegawai BUMD: Rp75.000.



Pungutan tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 5 (lima) bulan, dengan jumlah ASN dan P3K mencapai lebih dari 8.000 orang, belum termasuk pegawai BUMD. Total dana yang terkumpul diduga telah mencapai miliaran rupiah, namun tidak transparan dan tidak diketahui peruntukannya secara jelas.



Dugaan Pungli Jamaah Haji:


Tidak hanya itu, pada bulan Desember 2025 BAZNAS Kabupaten Gowa juga diduga kembali melakukan pungutan terhadap seluruh Jamaah Haji Kabupaten Gowa, dengan besaran Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per jamaah, dengan jumlah jamaah sekitar 1.500 orang lebih.


“Ini sangat mencederai rasa keadilan. Jamaah haji sudah dibebani biaya negara dan biaya pribadi, lalu masih dipungut lagi dengan dalih sosial. Ini harus diusut tuntas,” ujar Amiruddin.



Diduga Ada Konspirasi Terstruktur:


Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA menilai kuat adanya konspirasi dan keterlibatan oknum Pemerintah Kabupaten Gowa, baik dalam pemotongan gaji ASN/P3K/BUMD maupun pungutan terhadap jamaah haji, karena dilakukan secara terorganisir dan menggunakan mekanisme resmi pemerintahan.


Dasar Hukum dan Pelanggaran:



1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun, dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 12B (Gratifikasi):

Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap suap.



2. KUHP

Pasal 423 KUHP:

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan):

Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.



3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Melarang pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.



4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kepala daerah dan jajarannya dilarang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan masyarakat dan aparatur.


5. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin & Regulasi Zakat.



Pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah harus sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak boleh bersifat memaksa.



Tuntutan DPP LSM GEMPA INDONESIA:


1.KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Kejati Sulsel segera memeriksa BAZNAS Kabupaten Gowa.



2.Audit forensik seluruh rekening dan aliran dana BAZNAS Kabupaten Gowa.



3.Periksa peran BKD dan oknum Pemkab Gowa yang terlibat dalam pemotongan gaji.

Hentikan seluruh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sah.



4.Usut tuntas dan pidanakan seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pungli yang dibungkus atas nama agama dan sosial. Hukum harus ditegakkan,” tutup Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi.


( MGI / Rdj )


 
 
bottom of page