top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak , Kapolsek Bontomarannu Diproses Hukum Terkait Dugaan Dua Orang Pengedar Uang Palsu yang Dibebaskan !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 21 Des 2024
  • 2 menit membaca

Gowa, Sulsel 21 Desember 2024~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mengecam keras tindakan Kapolsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang diduga mengeluarkan dua tersangka pengedar uang palsu dari tahanan. Lelaki Hasan Basri dan Suci Rezki, yang sebelumnya ditahan karena kasus peredaran uang palsu, dilaporkan bebas berkeliaran sejak dikeluarkan menjelang pelaksanaan Pilkada Gowa baru-baru ini.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai tindakan ini mencederai keadilan dan melanggar kode etik profesi kepolisian. Kapolsek Bontomarannu diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membebaskan kedua pelaku tanpa prosedur hukum yang jelas.


"Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera memproses hukum Kapolsek Bontomarannu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Menurutnya, pembebasan tersangka pengedar uang palsu melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:


Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengedarkan atau menyimpan uang palsu.


Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi kedua tersangka. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang merugikan ekonomi masyarakat.


"Kami tidak ingin ada praktik penyalahgunaan wewenang yang dibiarkan begitu saja. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap agar pelaku pengedar uang palsu lelaki Hasan Basri dan perempuan Suci Rezki ditangkap kembali dan dan diproses hukum.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menambahkan bahwa terkait peredaran uang palsu yang menggemparkan Sulawesi Selatan beredar triliunan rupiah bukan diketahui oleh aparat kepolisian polres Gowa setelah selesai pilkada Gowa tapi sudah ada pelaku bisnis peredaran uang palsu ditangkap di Polsek Bontomarannu Gowa namun dikeluarkan dari tahanan Polsek Bontomarannu.


Dikonfirmasi Polsek Bontomarannu oleh awak media lewat WhatsApp dan Polsek membenarkan hal tersebut namun tersangka dikeluarkan tahanan Polsek Bontomarannu karena pelaku utamanya diproses hukum ditanah Toraja.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar dapat memproses hukum jajarannya yang diduga melanggar dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan menangkap kembali pelaku pengedar uang palsu dikeluarkan di Polsek Bontomarannu sebelum pilkada Gowa tutupnya.


REDMGI Bang Enal.

Ā 
Ā 
bottom of page