top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kapolres Gowa atas Respons Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Barombong

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 Mei 2025
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kapolres Gowa atas Respons Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Barombong




Gowa, 23 Mei 2025 — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Gowa atas kesigapan dan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Muh. Rifqy Saputra Pratama Suaib yang terjadi di Jln. Bontoala RT/RW, Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.


Amiruddin memuji tindakan cepat aparat kepolisian yang dalam waktu hanya dua kali dua puluh jam atau kurang dari 48 jam setelah laporan resmi dibuat, berhasil menangkap tiga orang pelaku, termasuk terlapor utama yang bernama Regi.


“Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Gowa di bawah kepemimpinan Kapolres saat ini benar-benar responsif terhadap laporan masyarakat. Kami dari LSM Gempa Indonesia mengapresiasi langkah cepat ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Amiruddin dalam keterangan resminya.


Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku awalnya berteriak dan memaki-maki di depan rumah korban. Saat korban keluar rumah, ia melihat pelaku sedang bertengkar dengan lelaki Asri. Niat korban yang mulia untuk melerai justru berujung petaka ketika pelaku tiba-tiba memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka dan goresan di wajah.


Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa pada hari yang sama dengan nomor laporan: LP/B/556/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL pada pukul 23.49 WITA.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:


(1) Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


(2) Jika mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam hukuman pidana paling lama lima tahun.


Amiruddin juga mengingatkan pentingnya penanganan kasus kekerasan secara serius untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial. “Jika tidak ditangani secara tegas dan sesuai hukum, maka kasus seperti ini bisa menjadi pemicu keresahan dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Selain KUHP, kasus ini juga relevan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari ancaman kekerasan.


Amiruddin menyampaikan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sesuai aturan yang berlaku.


“Kami siap mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.


( MGI/RDJ )

 
 
bottom of page