top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi Menyoroti Jawaban Termohon 1 dalam Praperadilan Bakri Wahid !!!!


Gowa, 10 Agustus 2024-

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan tanggapannya terkait jawaban dari Termohon 1(satu ) dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Bakri Wahid. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/Pid.Pra/2024/PN SGM.


Dalam kasus ini, Bakri Wahid melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ilham SH MH, dan H. Syamsurijal SH MH, mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak asasi yang dialaminya.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Bakri Wahid hanya diundang oleh penyidik untuk klarifikasi sebanyak satu kali. Namun, setelah mengetahui keberadaannya di wilayah hukum Polres Gowa, penyidik langsung melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan. Bakri Wahid kemudian ditahan selama 10 hari, dan baru setelah berada dalam tahanan, penyidik menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan.


"Proses ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak asasi Bakri Wahid, di mana ia ditangkap dan ditahan sebelum dilakukan pemeriksaan saksi korban dan gelar perkara. Bahkan, kasus ini dilaporkan oleh istrinya sendiri, dengan tuduhan pencurian uang yang diduga merupakan milik Bakri Wahid sendiri yang disimpan oleh istrinya," ungkap Amiruddin.


Lebih lanjut, Amiruddin menyebut bahwa penggunaan Pasal 362 KUHP yang diterapkan oleh penyidik terhadap Bakri Wahid dinilai tidak tepat, mengingat kasus ini merupakan masalah rumah tangga. Ia juga menyoroti jawaban Termohon 1 yang dinilainya jauh melenceng dari gugatan praperadilan yang diajukan, serta adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh penyidik.


"Pemohon praperadilan, Bakri Wahid, meminta keadilan kepada majelis hakim atas dugaan pelanggaran hak asasinya oleh Termohon 1. Selain itu, Termohon 2 juga meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga penuh dengan rekayasa," tambah Amiruddin.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Bakri Wahid ini diduga kuat dipaksakan oleh penyidik, dan pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam praperadilan ini tutupnya.


Red/MGI

46 tampilan

Komentarze


bottom of page