top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kepala Desa Ujung Bulu Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Oleh Kepala Dinas PMD Jeneponto

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kepala Desa Ujung Bulu beriinisial M dan bendahara diduga menggelapkan Gaji perangkat Desanya Ta Anggaran 2021.

Pasalnya hingga tahun 2023 Gaji tersebut belum di bayarkan, Bahkan setelah keluar temuan dari inspektorat dari 8 orang perangkat Desa Ujung Bulu mencapai Nominal Rp.123.740.184 diduga masih banyak lagi perangkat desa lainnya yang belum terima Gaji.


Dan sedangkan Sekertaris Desa Ujung Bulu berinisial AK saat di Temui di salah Satu Warkop di Kota Makassar mengatakan, awalnya di Tahun 2020 penggajiannya lancar nanti setelah masuk Tahun 2021 mulai kurang lancar pembayarannya.


"Pasalnya Gaji perangkat Desa di Tahun 2021 semuanya di bayarkan di Tahun 2022 pada bulan Februari saya di kasih sama Pak Desa sebesar 20 Juta yang harusnya saya terima sebesar Rp.34.800.000", ucap AK Sekertaris Desa Ujung Bulu.


Lanjut AK Sekdes Ujung Bulu mengatakan, saya berharap agar tunjangan atau Gaji saya dan para perangkat Desa Lainnya agar segera di bayarkan, karena itu hak dan keringat kami, jadi kami berharap agar Inspektorat melakukan fungsi dan tugasnya agar gaji kami bisa kami terima dan kami juga bisa menerima pemberitahuan setelah Tim Inspektorat selesai melaksanakan pemeriksaan di Desa Ujung Bulu", lanjutnya.


Ketua DPP Lsm Gempa asIndonesia menanggapi saat ditemui oleh awak media menemui dikantornya jumat 13/1/2023 menjelaskan terkait pencairan ADD bahwa ADD tahap Badan pengelola keuangan daerah mentransfer langsung ke rekening dana desa,penggunaan dana desa tahap pertama harus kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk pencairan dana desa tahap kedua,penggunaan dana desa tahap kedua dibuatkan lagi (LPJ) untuk pencairan ADD tahap ke tiga dan seterusnya.


Dijelaskan lagi oleh Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa, Inspektorat setiap akhir tahun harus turun ke Desa Desa untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan ADD tersebut.


Amiruddin menjelaskan lagi dan mengakui bahwa, sudah menghubungi kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto Terkait penggunaan ADD tahun 2021 dan 2022,dan inspektorat menjelaskan bahwa pihaknya banyak menemukan penyalahgunaan ADD dan pihak inspektorat menyuruh mengembalikan ADD Desa Ujung Bulu, bahkan kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto balik bertanya ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia , "Apakah ADD Desa Ujung Bulu Cair tahun 2022" ??? Menurutnya seharusnya tidak cair jelas kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto karena adanya temuan inspektorat.


Dijelaskan lagi Amiruddin bahwa terkait ADD Desa Ujung Bulu pihak inspektorat heran kalau ADD tahun 2022 cair dan Inspektorat tidak mau memberikan penjelasan secara detail kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia karena menurutnya itu tanggung jawab dinas PMD Kabupaten Jeneponto atas pencairan ADD Desa Ujung Bulu.Dan secara terpisah Amiruddin.S.H., Kr.Tinggi selaku kontrol sosial menghubungi lewat whatsapp Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto namun sampai saat ini tidak dijawab hanya terlihat centang dua.


Amiruddin selaku kontol sosial mengaku heran terhadap Kepala desa Ujung Bulu yang dapat perlakuan istimewa dari pemerintah Kabupaten Jeneponto karena Satu-satunya Desa di Kabupaten Jeneponto yang sistem Penggajiannya masih manual dan di terima se tahun sekali, bukan per triwulan, itu sudah sangat jelas melanggar Peraturan Bupati yang mengharuskan semua Perangkat Desa di gaji melalui Rekening".


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi berharap bahwa Bendahara Desa Ujung Bulu Firdaus Almuttaqin,

Kepala Desa Ujung Bulu yang beriinisial M harus diproses secara hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum,menyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan menggunakan abuse of power dan LSM GEMPA INDONESIA akan melaporkan kasus ini ke APH tutupnya.

Akmal

345 tampilan0 komentar
bottom of page