top of page

Kepala Desa Toddotoa, Sekali Dipanggil Harus Bayar 35 Juta ke Tipikor, Kapolres Gowa Usut Kasus Yang Memalukan !!!

  • Gambar penulis: Redaksi Media Gempa
    Redaksi Media Gempa
  • 23 Okt 2024
  • 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait video viral berdurasi 1 menit 21 detik yang beredar di media sosial, di mana Kepala Desa Toddotoa menyatakan bahwa sekali dipanggil Tipikor , harus membayar 35 juta rupiah. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa jika pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh penyidik Tipikor Kabupaten Gowa, maka Kepala Desa Toddotoa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi penyidik Tipikor.


Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal pencemaran nama baik di ranah digital.


Namun, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa jika apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Toddotoa dalam video tersebut benar adanya, maka pihak berwenang harus segera menindak tegas oknum penyidik yang terlibat.


Oknum tersebut telah melanggar kode etik profesi kepolisian dan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang integritas dan profesionalisme anggota Polri.


Penyelidikan yang transparan dan sanksi tegas diperlukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya penyidik Tipikor di Kabupaten Gowa.


"Jika kasus ini tidak ditindak secara serius, baik terhadap Kepala Desa Toddotoa jika terbukti menyebar fitnah, maupun terhadap oknum penyidik jika benar melakukan pemerasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa akan hilang. Ini harus menjadi perhatian utama bagi pihak berwenang," ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Pihaknya mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Baik sanksi kepada Kepala Desa Toddotoa maupun terhadap oknum penyidik Tipikor yang melakukan pelanggaran harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ini penting agar masyarakat kembali memiliki keyakinan bahwa hukum di Indonesia tetap ditegakkan tanpa pandang bulu tutupnya.


MGI/ Ridwan Umar.

Ā 
Ā 
bottom of page